get app
inews
Aa Text
Read Next : Paslon Muhibbin-Aushaf Raih Nomor Urut 1 di Pilkada Nganjuk 2024, Simbol Harapan Nganjuk yang Maju

Hasil Verifikasi Administrasi KPU Jombang: 550 Bacaleg Memenuhi Syarat dan 67 Tidak Memenuhi Syarat

Kamis, 17 Agustus 2023 | 11:06 WIB
header img
Komisioner KPU Jombang Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, As'sad Choirudin saat di temui di ruang kerjanya. Foto: iNewsNganjuk.id/Sherly.

JOMBANG, iNewsNganjuk.id, - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Jombang telah menyelesaikan proses verifikasi dan pencermatan administrasi Bacaleg yang telah diserahkan oleh partai politik pada Jumat, (11/8/2023).
 
Dalam proses pencermatan ini, terdapat 16 partai politik di Kabupaten Jombang yang telah mengajukan berkas Bacaleg mereka, dan satu partai politik peserta pemilu tidak melanjutkan pengajuan berkas perbaikan Bacaleg ke KPU Jombang.

Ketika dikonfirmasi mengenai pencermatan perbaikan Bacaleg, Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, As'ad Choirudin, menyatakan bahwa KPU Jombang telah melakukan verifikasi terhadap berkas Bacaleg.

“Dalam verifikasi administrasi tersebut, terdapat 597 Bacaleg yang diajukan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 532 Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara 65 Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkap As'ad, Rabu (16/8/2023).

As'ad Choirudin juga menjelaskan bahwa satu partai politik tidak mengajukan pencermatan terhadap daftar calon sementara, yang berarti total terdapat 20 Bacaleg yang diverifikasi. Dari jumlah tersebut, 18 Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan 2 Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).

Selanjutnya, As'ad menyampaikan bahwa dari tanggal 16 Agustus hingga 18 Agustus, KPU Jombang akan menyusun dasar hasil pencermatan daftar calon dan hasil akhir verifikasi administrasi Bacaleg yang tidak memenuhi syarat. Proses berikutnya adalah penyusunan nama-nama Bacaleg yang telah diajukan oleh partai politik untuk ditetapkan sebagai daftar calon sementara pada tanggal 18 Agustus.

Setelah penetapan daftar calon sementara, KPU akan mengeluarkan surat keputusan yang memuat daftar tersebut, dan pada tanggal 19 Agustus, daftar calon sementara akan diumumkan secara resmi melalui media massa. Proses ini akan berlangsung hingga tanggal 23 Agustus 2023.

Editor : Agus suprianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut