get app
inews
Aa Text
Read Next : Menjelang Karnaval, Perajin Kostum di Jombang Kebanjiran Permintaan

541 Warga Binaan Pemasyarakatan di Jombang Terima Remisi, 7 di Antaranya Bebas

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 14:46 WIB
header img
Warga binaan yang menerima remisi. Foto: iNewsNganjuk.id/Sherly.

JOMBANG, iNewsNganjuk.id,- Sebanyak 541 tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Jombang merayakan Kemerdekaan Indonesia ke-78 dengan menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 7 orang di antaranya diberikan Remisi Umum (RU) dan dibebaskan pada, Kamis (17/08/2023). 

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang, Margono, dari 541 narapidana yang menerima remisi, 534 di antaranya masih menjalani hukuman pidana dan tidak langsung dibebaskan. 

Dari jumlah 7 orang yang langsung bebas, terdiri dari 5 narapidana laki-laki dan 2 narapidana perempuan. Margono menjelaskan bahwa narapidana yang mendapatkan keringanan hukuman telah memenuhi persyaratan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, termasuk berkelakuan baik. 

“Persyaratan mendapatkan remisi yaitu dengan narapidana telah perperilaku baik, itu adalah yang paling utama,” tutur Margono.

Margono berharap kebebasan 7 narapidana tersebut menjadi contoh positif dan mendorong mereka untuk tidak kembali melanggar hukum.

Editor : Agus suprianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut