Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menjelang Karnaval, Perajin Kostum di Jombang Kebanjiran Permintaan
Advertisement . Scroll to see content

541 Warga Binaan Pemasyarakatan di Jombang Terima Remisi, 7 di Antaranya Bebas

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 14:46 WIB
  • author Sintya Gadis Sherly
541 Warga Binaan Pemasyarakatan di Jombang Terima Remisi, 7 di Antaranya Bebas
Warga binaan yang menerima remisi. Foto: iNewsNganjuk.id/Sherly.

JOMBANG, iNewsNganjuk.id,- Sebanyak 541 tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Jombang merayakan Kemerdekaan Indonesia ke-78 dengan menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 7 orang di antaranya diberikan Remisi Umum (RU) dan dibebaskan pada, Kamis (17/08/2023). 

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang, Margono, dari 541 narapidana yang menerima remisi, 534 di antaranya masih menjalani hukuman pidana dan tidak langsung dibebaskan. 

Dari jumlah 7 orang yang langsung bebas, terdiri dari 5 narapidana laki-laki dan 2 narapidana perempuan. Margono menjelaskan bahwa narapidana yang mendapatkan keringanan hukuman telah memenuhi persyaratan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, termasuk berkelakuan baik. 

“Persyaratan mendapatkan remisi yaitu dengan narapidana telah perperilaku baik, itu adalah yang paling utama,” tutur Margono.

Margono berharap kebebasan 7 narapidana tersebut menjadi contoh positif dan mendorong mereka untuk tidak kembali melanggar hukum.

Editor: Agus suprianto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut