TANJUNGPERAK, iNewsNganjuk.id,- Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil mengungkap sindikat pembobol rekening bank yang menggunakan modus sebagai operator bank. Dalam pengungkapan kasus ini, tim Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tiga pelaku yang berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Tiga pelaku tersebut adalah AA (19 tahun), WW (31 tahun), dan SH (50 tahun), semuanya merupakan penduduk asli Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky Wijacsana, bersama dengan Iptu Suroto Kasihumas, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah melakukan tindakan pembobolan rekening nasabah selama hampir lima tahun.
“Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan menyebarkan berita palsu atau hoaks mengenai perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan mobile banking dan internet banking. Setelah berita palsu tersebut disebar, para pelaku mengirimkan tautan palsu melalui WhatsApp kepada nasabah, meminta mereka untuk segera mengonfirmasi dengan membuka tautan tersebut dan mengisi formulir yang ada di dalamnya,” terang AKP Arief, Rabu (30/8/2023).
Setelah mendapatkan data dari formulir palsu tersebut, para pelaku kemudian mengambil alih akun mobile banking korban dan mengeksekusi pencurian uang dari rekening mereka.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan seorang pegawai Puskesmas Tanah Kali Kedinding Surabaya, berinisial DIP (33 tahun), yang menemukan bahwa saldo rekening puskesmas tersebut mengalami pengurangan. DIP segera melapor kepada Kepala Puskesmas, EK (53 tahun), setelah melihat bahwa saldo terus berkurang. Namun, setelah berusaha mengetahui lebih lanjut, mereka menyadari bahwa tidak ada layanan baru yang berkaitan dengan biaya transaksi seperti yang diberitakan.
Ketika EK memeriksa saldo rekening tabungannya, ia menemukan bahwa saldo tersebut telah lenyap. Atas kejadian tersebut, EK melaporkan insiden ini kepada Polres Tanjung Perak.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang intensif dan berhasil mengumpulkan data yang mengarahkan pada dugaan pelaku di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Setelah menerima informasi dari Polda Sumatera Selatan bahwa para pelaku telah ditangkap, anggota kepolisian bergerak menuju Palembang untuk mengejar dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Ketiga pelaku dihadapkan pada berbagai tuduhan hukum, termasuk di antaranya Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pasal 30 Ayat 1 dan 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Agus suprianto