get app
inews
Aa Read Next : Kedapatan Main Judi Online, 4 Warga Besuki Diamankan Polres Situbondo

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judi Online, 1 Tersangka Ditangkap

Selasa, 19 September 2023 | 09:28 WIB
header img
Konferensi pers Polresta Sidoarjo. Foto: iNewsNganjuk.id/Dok Polda.

SIDOARJO, iNewsNganjuk.id, - Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo telah berhasil mengungkap kasus perjudian online yang menggunakan uang tunai sebagai taruhannya.

Satu tersangka pria, yang dikenal dengan inisial S (42), berhasil ditangkap oleh polisi di wilayah Sidoarjo Kota. Bersama dengan penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit handphone dan sejumlah uang tunai senilai Rp202.000 sebagai barang bukti.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat mengenai kegiatan perjudian online dengan uang tunai sebagai taruhan. Saat dilakukan pemeriksaan pada handphone milik tersangka, ditemukan bukti berupa pesan masuk dari individu yang terlibat dalam perjudian togel.

"Kami juga menemukan jejak penggunaan situs judi online dalam riwayat perangkat miliknya," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pada Senin (18/9/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S mengakui bahwa ia telah menjadi anggota (member) situs judi online tersebut selama kurang lebih satu tahun. Awalnya, ia hanya bergabung untuk kepentingan pribadinya sendiri.

Namun, seiring berjalannya waktu, tersangka mulai menerima nomor togel dari individu lain melalui pesan WhatsApp atau langsung bertemu dengan mereka dengan uang sebagai taruhan. Dalam sehari, ia dapat menerima dua jenis nomor togel, yaitu Togel Singapura dengan jam tutup pada pukul 17.30 WIB dan Judi Togel Hongkong yang tutup pada pukul 22.45 WIB.

Nomor togel yang diterimanya kemudian dipertaruhkan di dua situs judi online dengan mentransfer uangnya ke rekening bank yang telah terdaftar di salah satu situs tersebut.

"Dalam sehari, tersangka mengaku meraup omset sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000," tambah Kusumo.

Tersangka S terlibat dalam perjudian dengan tujuan memperoleh keuntungan atau penghasilan. Atas perbuatannya, ia kini dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP, yang dapat menghukumnya dengan penjara selama 10 tahun.

Editor : Agus suprianto

Follow Berita iNews Nganjuk di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut