Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nganjuk Raih 12 Prestasi dalam 100 Hari Kepemimpinan Marhaen–Trihandy
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana Hukum Menafkahi Orang Tua Bagi Anak yang Sudah Menikah?

Jum'at, 22 September 2023 | 09:43 WIB
  • author Meita Nila Sari
Bagaimana Hukum Menafkahi Orang Tua Bagi Anak yang Sudah Menikah?
Hukum menafkahi orang tua bagi anak yang sudah menikah. Foto : iNewsNganjuk.id/ ilustrasi.

Namun, seorang istri dalam Islam tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan orang tuanya secara finansial.

Kapan anak harus menafkahi orang tua?

Seorang anak yang sudah berkeluarga dapat memberikan nafkah kepada orang tuanya jika kebutuhan keluarganya telah terpenuhi. Jika orang tua dalam kondisi miskin, usia lanjut, atau tidak dapat bekerja, dan anak memiliki kemampuan finansial lebih, maka menjadi kewajiban untuk menafkahi orang tua.

Menafkahi orang tua bagi anak yang sudah berkeluarga adalah bentuk ibadah yang penuh makna, menunjukkan kasih sayang, hormat, dan penghargaan terhadap orang tua yang telah berjuang untuk mendidik dan merawat anak-anak mereka.

Editor: Meita Nila Sari

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut