NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk secara resmi menerima pelimpahan tahap II perkara pembunuhan di Desa Tekenglagahan, Kecamatan Loceret, dari Satreskrim Polres Nganjuk, Senin (25/9/2023).
Pelimpahan tahap II meliputi tersangka dan barang bukti. Adapun tersangka dalam dalam perkara yang terjadi di Desa Tekenglagahan pada 9 Juli 2023 lalu itu adalah Subur (27), pemuda asal Dusun Panasan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Pelaku dan korban, Doni Bayu Trianto (28), saling berteman. Saat kejadian mereka sedang terpengaruh alkohol jenis arak jowo.
"Awalnya salah paham dengan selisih perhitungan uang, sehingga pelaku merasa tersinggung," terang Kajari Nganjuk Alamsyah, dalam keterangan tertulisnya Senin (25/9/2023).
Sesampainya di rumah dalam keadaan mabuk, timbul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Setelah itu pelaku langsung mengayunkan sebilah parang ke leher korban yang sedang tertidur pulas sebanyak 2 kali.
"Seketika itu korban meninggal dunia di tempat. Sesampai di rumah, pelaku merasa takut sehingga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Loceret," ujar Alamsyah lagi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Subur dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Lebih lanjut Alamsyah menjamin jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus pembunuhan ini punya kredibilitas dan integritas yang baik.
"Mereka juga dipastikan profesional dalam menangani kasus tersebut," imbuhnya.
Selanjutnya, setelah pelimpahan tahap dari penyidik polisi kepada JPU ini, lanjut Alamsyah, maka jaksa harus segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk dan segera disidangkan.
Editor : Agus suprianto