get app
inews
Aa Text
Read Next : Menjelang Karnaval, Perajin Kostum di Jombang Kebanjiran Permintaan

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Wartawan di Jombang

Jum'at, 15 September 2023 | 21:17 WIB
header img
konferensi pers dengan media, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto.Foto : iNewsNganjuk.id/Sherly,

JOMBANG, iNewsNganjuk.id, - Polres Jombang berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap M Sapto Sugiyono (46), seorang wartawan media online, yang terjadi di Dusun Sambong Duran, Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Kamis malam (14/09/2023).

Dalam konferensi pers dengan media, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan, M Hasan Syafi'i alias Daim (55), memiliki dendam terhadap korban karena seringkali merasa diganggu olehnya.

"Pelaku adalah tetangga sebelah rumah korban, dan ia mengakui bahwa dendam terhadap korban telah lama dia simpan. Setiap usaha yang dilakukannya, seperti membuka usaha odong-odong atau menjual plastik kresek, selalu diganggu oleh korban," ungkap Aldo pada Jumat (15/09/2023).

AKP Aldo menyatakan bahwa meskipun keterangan dari pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut karena kondisi psikisnya yang belum stabil, kronologi kejadian adalah bahwa korban sedang duduk di teras rumahnya saat pelaku mengambil senapan angin dan menembakinya.

"Setelah ditembak, korban jatuh tersungkur. Melihat korban masih hidup, pelaku kemudian masuk ke rumahnya sendiri, mengambil palu, dan menghantam korban hingga akhirnya tewas," tambahnya.

AKP Aldo juga mengungkap adanya dugaan perencanaan dalam peristiwa ini, karena pelaku telah membeli senapan angin dengan peluru kaliber 4,5 mm pada bulan Agustus sebelumnya.

"Dari pengakuan pelaku, terdapat unsur perencanaan dalam tindakannya ini. Namun, informasi lebih lanjut masih dalam proses penyelidikan," jelas Aldo.

Polisi saat ini menunggu hasil otopsi dari tim forensik untuk memastikan jumlah tembakan dan luka akibat pukulan palu yang dialami korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi termasuk satu senapan angin, peluru kaliber 4,5 mm, palu, dan ponsel. Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 subsider 338, serta subsider lainnya, yaitu pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau paling singkat 20 tahun penjara.

Editor : Agus suprianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut