get app
inews
Aa Read Next : Kontroversi Tanah, Eksekusi Pengadilan Nganjuk terhadap Azizah Mamik Pramono

Panitia Desa Plosoharjo Digugat ke PTUN Surabaya Terkait Dugaan Kecurangan dalam Seleksi Perades

Jum'at, 05 Januari 2024 | 14:18 WIB
header img
Panitia Desa Plosoharjo digugat ke PTUN Surabaya Terkait Dugaan Kecurangan seleksi Perades. Foto : iNewsNganjuk.id/ Meita

Arif menyatakan bahwa sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya, pihaknya telah mencoba mediasi dengan panitia seleksi Perangkat Desa (Perades), namun upaya mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

"Kami mencurigai adanya ketidakwajaran dan kecurangan selama ujian dengan menggunakan metode CAT. Dari empat calon yang berhasil lolos, nilai mereka sama; pada saat itu, calon Carik dan Kasun Pandanarum mendapatkan nilai yang identik, yaitu 59 dari 120 soal. Sementara untuk Jogoboyo 1 dan Jogoboyo 2, masing-masing meraih nilai 58,5 dan 58 dari 120 soal," ungkapnya.

Arif menambahkan adanya kejanggalan lain, yaitu empat soal yang tidak dapat dijawab oleh peserta ujian karena tidak ada jawaban yang sesuai dalam opsi pilihan. Sebagai contoh, pada soal 1 ditambah 1 yang seharusnya jawabannya 2, namun angka 2 tidak tersedia dalam opsi jawaban.

Arif menyoroti aspek nilai, mengemukakan, "Disamping itu, jika terdapat 120 soal dengan total nilai 60, berarti setiap soal dinilai 0,5. Jika terdapat 4 soal yang tidak terjawab, total nilai tertinggi seharusnya mencapai 58. Namun, terdapat nilai 59 dan 58,5. Dari mana asal nilai-nilai tersebut?"

Mengenai empat soal yang tidak terjawab, Arif mengakui bahwa tidak banyak yang dapat dilakukannya karena tata tertib menyatakan bahwa tidak boleh membuat gaduh selama berlangsungnya ujian.

Editor : Meita Nila Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut