4.Memperhatikan potensi pendapatan daerah sebagai perhatian bersama.
5.Memastikan pelayanan publik yang telah baik diimplementasikan dengan efektif.
6.Mendorong pembentukan tim verifikasi untuk menilai usulan proposal masyarakat di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagai alternatif terhadap intervensi langsung kepala daerah.
"Pada tahun 2024, pengiriman data dan berkas-berkas yang dapat dilaporkan akan menjadi bagian dari proses, berpotensi mencapai nilai untuk MCP KPK," ungkapnya.
Sementara itu, Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama, Direktur Wilayah III Koordinasi Supervisi KPK, memberikan apresiasi terhadap pencapaian MCP (Monitoring Center for Prevention) Jawa Timur pada tahun 2023 yang berhasil mencapai target dengan rata-rata sebesar 90,71. Meskipun rata-rata MCP di kabupaten/kota mengalami penurunan karena penyesuaian indikator, namun nilai SPI (Survei Penilaian Integritas) mengalami peningkatan.
Editor : Meita Nila Sari