get app
inews
Aa Read Next : Pemasangan Patok PPTPKH, Langkah Pj Bupati Nganjuk untuk Penataan Kawasan Hutan

Korupsi Dana Desa Rp360 Juta, Kades Sampang Agung Ditangkap saat Halal Bi Halal

Senin, 22 April 2024 | 19:03 WIB
header img
Polres mojokerto tangkap oknum kades diduga korupsi. Foto : iNewsNganjuk.id/Dok Polda.

MOJOKERTO, iNewsNganjuk.id,  - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Ikhwan Arofidana, Kepala Desa SampangAgung, Kecamatan Kutorejo, saat menghadiri acara halal bil halal di Kantor Kecamatan Kutorejo pada 16 April 2024. Penangkapan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi pengelolaan dana desa.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan setelah menerima laporan perangkat desa setempat tentang dugaan tindak pidana korupsi. Hasil penyidikan menunjukkan kerugian negara sebesar Rp360.215.080,- yang dilakukan oleh tersangka.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, tersangka, yang menjabat sebagai Kepala Desa sejak tahun 2019, telah melakukan pencairan dana dari rekening kas Desa Sampangagung di Bank Jatim. Selama dua tahun jabatannya, tersangka telah melakukan pencairan dana yang tidak sesuai dengan rincian kegiatan yang dipertanggungjawabkan, menyebabkan selisih anggaran yang signifikan.

Modus operandi tersangka adalah dengan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk mencairkan dana dari rekening kas desa. Namun, dana tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan ketentuan, dan tersangka langsung mengelolanya.

AKBP Ihram menekankan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, Kepala Desa tidak memiliki kewenangan untuk menyimpan, membawa, dan menggunakan uang yang telah dicairkan dari rekening kas Pemerintahan Desa. 

Sebelum penangkapan dilakukan, Polres Mojokerto telah memanggil tersangka dua kali namun tidak mendapatkan kerjasama. Setelah informasi bahwa tersangka menghadiri acara halal bihalal, penangkapan dilakukan dengan surat perintah membawa tersangka.

Penyidikan masih terus berlangsung dengan pemanggilan sejumlah saksi dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan uang tunai, juga telah diamankan.

“Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutur AKBP Ihram.

Polres Mojokerto berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum demi keadilan dan kepentingan masyarakat.

Editor : Agus suprianto

Follow Berita iNews Nganjuk di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut