get app
inews
Aa Read Next : Kontroversi Tanah, Eksekusi Pengadilan Nganjuk terhadap Azizah Mamik Pramono

Puluhan Wartawan di Nganjuk Orasi dan Tabur Bunga Tolak RUU Penyiaran

Rabu, 22 Mei 2024 | 14:03 WIB
header img
Aksi orasi wartawan Nganjuk. Foto: iNewsNganjuk.id/Sherly.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id, - Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Kabupaten Nganjuk, yang terdiri dari Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran versi 2024. Aksi ini dilaksanakan di Gedung DPRD Nganjuk pada Rabu, (22/5/2024).Listing: Puluhan Wartawan di Nganjuk Orasi dan Tabur Bunga Tolak RUU Penyiaran

Koordinator aksi sekaligus Ketua PWI Nganjuk, Bagus Jatikusumo, menyatakan bahwa aksi tersebut diikuti oleh wartawan dari berbagai media, termasuk media cetak, televisi, radio, dan media online yang bertugas di Kabupaten Nganjuk. Bagus menjelaskan bahwa RUU Penyiaran 2024 yang sedang dibahas di DPR-RI memiliki sejumlah pasal yang bermasalah. Beberapa di antaranya adalah larangan konten eksklusif mengenai jurnalisme investigasi dan pengurangan wewenang Dewan Pers oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Kami menilai bahwa pasal-pasal dalam RUU Penyiaran 2024 berpotensi mengancam kebebasan pers," ujar Bagus saat ditemui di sela-sela aksi.

Aksi protes dimulai dengan tindakan simbolis di depan gedung DPRD Nganjuk, di mana para wartawan mengumpulkan kartu pers dan kamera mereka di atas aspal lalu menaburkan bunga di atasnya. Ini melambangkan ancaman terhadap kebebasan pers jika RUU tersebut disahkan dengan pasal-pasal bermasalah.

Para peserta aksi juga membawa spanduk dan poster yang berisi penolakan terhadap RUU Penyiaran 2024. Mereka bergantian berorasi untuk menyampaikan tuntutan mereka agar para wakil rakyat mencabut pasal-pasal yang mereka sebut sebagai 'siluman' dalam RUU tersebut.

Setelah orasi, Aliansi Wartawan Kabupaten Nganjuk diterima oleh Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Jianto, di ruang rapat lantai II DPRD setempat. Usman Hadi, juru bicara dari PWI Nganjuk, mengungkapkan bahwa ada lima pasal dalam draf RUU Penyiaran yang bermasalah, yaitu Pasal 8A ayat 1 huruf (q), Pasal 42 ayat 2, Pasal 50B ayat 2 huruf (c), Pasal 50B ayat 2 huruf (k), dan Pasal 51E.

"Pasal-pasal ini diduga diselundupkan oleh oknum-oknum yang ingin memberangus kebebasan pers di negeri ini," tegas Usman.

Ketua IJTI Korda Majapahit, Agus Suprianto, menambahkan bahwa saat ini RUU Penyiaran sedang dalam tahap pembahasan di DPR-RI. Oleh karena itu, ia berharap DPRD Nganjuk dapat menyalurkan aspirasi dan tuntutan Aliansi Wartawan Kabupaten Nganjuk agar RUU tersebut bisa dibatalkan atau setidaknya pasal-pasal bermasalah dihilangkan.

"Paling tidak pasal-pasal problematik bisa dihilangkan atau dicabut," kata Agus.

Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Jianto, menyambut baik aksi damai yang digelar para wartawan tersebut. Ia mengapresiasi cara penyampaian aspirasi yang elegan dan tidak anarkis. Jianto, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Nganjuk, menyatakan bahwa secara prinsip ia menolak segala bentuk upaya yang membatasi kebebasan berpendapat.

"Karena itu, hari ini juga kami akan langsung mengirimkan surat tuntutan teman-teman jurnalis ke DPR RI di Jakarta. Insya Allah aksi teman-teman di Nganjuk dan juga di daerah lain se-Indonesia akan didengar," pungkas Jianto.

Editor : Agus suprianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut