Nganjuk,iNewsNganjuk.id – Kasasi Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat dalam perkara jual beli jabatan, belum ada putusan dari Mahkamah Agung atau belum berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, setelah di vonis 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Bupati Nganjuk nonaktif mengajukan banding ke MA.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth menerangkan sampai hari ini Jumat pagi (6/01/23) pihaknya belum menerima keputusan apapun terkait kasasi yang diajukan Bupati Nganjuk nonaktif.
“Hingga kemarin sore kami belum menerima putusan kasasi dimaksud,”terang Nophy kepada iNewsNganjuk.id.
Sementara belum adanya kepusan dari MA terkait perkara korupsi Bupati Nganjuk nonaktif menjadi perbincangan di kalangan DPRD Kabupaten Nganjuk. Pasalnya hingga saat ini Kepala Daerah masih di jabat oleh Pelaksana tugas (Plt) yang diamanatkan kepada Wakil Bupati Nganjuk Marhaein Djumadi.
“Tidak jelas waktunya sampai kapan Kepala Daerah di Plt-kan, kami masih menunggu putusan kasasi dari MA,”kata Yuangga Wakil Ketua Dprd Nganjuk.
Ia menambahkan dengan belum adanya putusan inkracht agak sedikit mempengaruhi jalanya roda Pemerintahan, Pasalnya terkait kebijakan yang diambil masih harus mendapat persetujuan Kemendagri melalui Gubernur Jatim.
Oleh karena itu Dprd Kabupaten Nganjuk belum bisa berbuat banyak sesuai kewenangan yang dimiliki selain menunggu putusan perkara korupsi Bupati Nganjuk mempunyai kekuatan hukum tetap.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait