Nganjuk, iNewsNganjuk.id - Sidang putusan Perkara Tindak Pidana Cukai dengan terdakwa Yakup Andriyanto digelar pada Rabu (01/02/2023). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Jamuji dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Sri Hani Susilo.
Persidangan dilaksanakan pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Nganjuk Jalan Dermojoyo No 20 Nganjuk, sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Klas IIB Nganjuk. Adapun agenda Persidangan perkara dari penyidik PPNS kantor wilayah Jawa Timur II Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI No 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Dan Menjatuhkan pidana kepada Yakup Andriyanto dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang, terdakwa menyesal atas perbuatannya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
"Dalam pembacaan putusan terhadap pembelaan tersebut, Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam putusan yang dimaksud dengan terdakwa," ujar Dicky Andi Firmansyah.
Editor : Agus suprianto
Nganjuk Jawa Timur iNewsportalNganjuk inews nganjuk inewsnganjukid PolresNganjuk kejaksaan negeri Nganjuk Bea Cukai pita rokok Amankan Rokok Ilegal Cukai Rokok Gempur Rokok Ilegal Baca Berita Baca berita inewsnganjukid Baca Berita iNews.id Berita Terkini Berita Populer Berita Terpercaya Berita Terupdete berita kriminal info nganjuk seputar nganjuk pengadilan negeri nganjuk Mncportal Nganjuk berita nganjuk pemkab nganjuk
Artikel Terkait