Rugikan Negara Rp150 Juta, Pembawa Rokok tanpa Pita Cukai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Meita Nila Sari
Suasana sidang pembawa rokok tanpa pita cukai di Pengadilan Negeri Nganjuk.(Foto : iNewsNganjuk.id/Meita)

Hal-hal yang memberatkan kata Dicky Andi Firmansyah, perbuatan terdakwa dilakukan disaat Pemerintah sedang giat menambah sumber pemasukan keuangan negara, perbuatan terdakwa berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan serta pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Aktifitas tersebut dilakukan pada Senin (19/09/2022) pukul 22:30 WIB bertempat di daerah Duko Timur, Katel, Pemekasan dan ketika dalam perjalanan di jalan tol Ngawi -Kertosono KM 647 Nganjuk pada tanggal 20/09/2022 pukul 02:10 WIB, Tersangka diberhentikan oleh petugas Kanwil DJBC Jawa Timur II.

Akibat dari perbuatan terdakwa mangakibatkan potensi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp150 juta. (iNewsNganjuk.id/Meita)
 

Editor : Agus suprianto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network