Hal-hal yang memberatkan kata Dicky Andi Firmansyah, perbuatan terdakwa dilakukan disaat Pemerintah sedang giat menambah sumber pemasukan keuangan negara, perbuatan terdakwa berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan serta pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Aktifitas tersebut dilakukan pada Senin (19/09/2022) pukul 22:30 WIB bertempat di daerah Duko Timur, Katel, Pemekasan dan ketika dalam perjalanan di jalan tol Ngawi -Kertosono KM 647 Nganjuk pada tanggal 20/09/2022 pukul 02:10 WIB, Tersangka diberhentikan oleh petugas Kanwil DJBC Jawa Timur II.
Akibat dari perbuatan terdakwa mangakibatkan potensi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp150 juta. (iNewsNganjuk.id/Meita)
Editor : Agus suprianto
Nganjuk Jawa Timur iNewsportalNganjuk inews nganjuk inewsnganjukid PolresNganjuk kejaksaan negeri Nganjuk Bea Cukai pita rokok Amankan Rokok Ilegal Cukai Rokok Gempur Rokok Ilegal Baca Berita Baca berita inewsnganjukid Baca Berita iNews.id Berita Terkini Berita Populer Berita Terpercaya Berita Terupdete berita kriminal info nganjuk seputar nganjuk pengadilan negeri nganjuk Mncportal Nganjuk berita nganjuk pemkab nganjuk
Artikel Terkait