JOMBANG,iNewsNganjuk.id – Terima laporan dari pengguna jalan terhadap kehadiran Anak jalanan (Anjal ), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang menjaring sejumlah anak jalanan,pengemis,dan manusia silver yang kerap mangkal di traffic light (perempatan lampu merah) Jumat (24/02/2023).
Petugas sengaja melakukan razia pasalnya adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya kehadiran mereka yang kerap membuat resah penguna jalan yang melintas di seputaran lampu merah yang ada di Jombang.
Dalam razia ini sebanyak 9 anak jalanan, 1 manusia silver dan beberapa pengemis diamankan dan di bawa ke kantor Satpol PP untuk di mintai keterangan dan di data.
Kepala Bidang Penegakan Perundangan Daerah Satpol PP Muhammad Subakun mejelaskan penangkapan ini dikarenakan karena mereka ini telah menyalahi aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Jombang, Nomor 9 Tahun 2009 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
" Karena resahnya masyarakat jika pengguna jalan tidak memberi uang kawatir terjadi hal – hal yang tidak diingingkan ," terangnya.
Beberapa Anjal, pengemis dan manusia silver berhasil di amankan setelah petugas melakukan penyisiran di lampu merah di Desa Ceweng serta Cukir di Kecamatan Diwek, Traffic Light di Stadion Merdeka dan di taman Keplak Sari Kecamatan Peterongan.Sedangkan untuk 2 pemuda manusia silver lainnya berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.
Sementara nmereka yang terjaring akan terlebih dahulu dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak melakukan hal yang dilarang Undang – Undang maupun Peraturan Daerah.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait