NGANJUK, iNewsNganjuk.id – Novi Rahman Hidayat Bupati nonaktif Kabupaten Nganjuk resmi diberhentikan dari jabatannya setelah tersandung masalah hukum tindak pidana korupsi pada tahun 2021 kemarin.
Pemberhentian ini disetujui dalam agenda rapat paripurna pengesahan dan penetapan rancangan keputusan DPRD Nganjuk Jumat (10/3/2023). Dalam paripurna ini sekaligus mengusulkan Pengangkatan Wakil Bupati Marhaein Djumadi sebagai Bupati Nganjuk selama masa sisa jabatan 2018-2023.
Ditemui setelah mengikuti rapat, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nganjuk Marhaein Djumadi meminta semua pihak untuk mengikuti proses undang – undang yang berlaku terkait pengusulan dirinya sebagai Bupati definitif.
“Saya harapkan semua pihak harus bersabar dan ikuti proses perundang – undangan yang ada,”jelas Marhaein.
Ia menambahkan saat ini memfokuskan program prioritas di bidang pertanian dan infrastruktur selama masa sisa jabatannya.
“Program kita hingga saat ini sudah 14 yang berjalan, selama sisa 6 bulan ini kita akan prioritaskan di bidang pertanian dan infrastruktur,”imbuhnya.
Sementara Tatit Heru Tjahjono Ketua DPRD Nganjuk mengatakan, mulai dari pengusulan,pengesahan maupun penetapan diharapkan prosesnya bisa berjalan dengan lancar dan segera bisa melakukan pelantikan.
“Bersama pimpinan semuanya sudah ditanda tangani dan akan segera dikirim ke Gubernur dan Kemendagri, harapannya segera disetujui agar nantinya bisa melaksanakan pelantikan,”terang Tatit.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait