Mengenal Fidyah: Pengertian dan Cara Membayarnya

Meita Nila Sari
Mengganti puasa dengan Membayarkan fidyah menggunakan beras. Foto: iNewsNganjuk.id/ ilustrasi

NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Pada bulan Ramadhan ini Allah SWT mewajibkan umat Islam untuk menjalankan puasa. Fidyah menjadi salah satu kata yang sering didengar oleh umat Islam.

Hal tersebut karena ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadhan dan diganti dengan membayar fidyah.

Untuk itu, perlu diketahui dan dipahami bagi umat Islam apa itu fidyah dan bagaimana cara membayar fidyah.

Pengertian Fidyah

Fidyah diambil dari kata "fadaa" yang artinya mengganti atau menebus. Ini wajib dibayarkan bagi golongan yang tidak mampu menjalankan puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.

Kewajiban dalam membayar fidyah termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 184

Artinya sebagai berikut:

" (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184).

Sedangkan kriteria untuk seseorang yang wajib membayar fidyah yakni

- Orang tua renta yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan tidak wajib mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan.

- orang yang sedang sakit parah berkepanjangan dan tidak sanggup untuk menjalankan puasa.

- Ibu hamil atau wanita yang sedang menyusui diperbolehkan tidak menjalankan puasa apabila puasa dapat membuat ibu tersebut menjadi kepayahan.

- Orang yang sudah meninggal dunia  termasuk dalam kategori yang wajib membayar fidyah. Yang membayarkan yakni ahli waris yang masih hidup.

Dalam hal ini ada 2 kategori orang meninggal
1. Orang yang tidak wajib Fidyah'i yakni orang yang meninggal dunia karena sakit yang berkepanjangan dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadhanya.

2. Orang yang wajib difidyahi yakni orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau sebenarnya mampu untuk mengganti puasanya. Hal ini wajib untuk ahli waris membayarkan fidyahnya dengan menggunakan harta peninggalannya.

Lalu bagaimana cara membayarkan fidyah bagi golongan yang tidak mampu menjalankan puasa tersebut.

Cara membayar fidyah yakni memberi makanan satu Mud kepada fakir miskin sejumlah puasa yang ditinggalkan. Mud gandum setara 675 gram atau 6,75 ons.

Sedangkan untuk orang membayar dengan beras yakni 2 Mud atau setara dengan 1,5 Kg. Jika diungkan jumlah yang harus di byar yakni sekitar Rp20.000 hingga Rp30.000 setiap satu kali pembayaran.

Editor : Meita Nila Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network