NGANJUK,iNewsNganjuk.id – Heboh beredar surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) salah satu anggota Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk di media massa membuat yang bersangkutan yang juga tercatat sebagai Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat Nganjuk meradang.
Hingga saat ini Fauzi Irwana yang tercatat pada surat pemberhentian yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hari Mukti Yudhoyono (AHY) mengaku belum menerima surat yang dikeluarkan oleh DPP.
“Hingga saat ini saya belum menerima surat pemberhentian dan belum ada komunikasi dengan DPC Partai Demokrat Nganjuk,”ujar Fauzi.
Dikonfirmasi terkait alasan pemberhentiannya, Fauzi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, mengaku belum mengetahuinya dengan pasti dan hanya mendapat isu atau kabar yang beredar bahwa dirinya diberhentikan karena di indikasi mendukung KLB Partai Demokrat versi Moeldoko dan mendaftar sebagai Caleg ke Partai Lain.
“Isunya saya diberhentikan karena foto bersama pak Moeldoko dan mendaftar di partai lain, saya tegaskan saya dari awal menolak keras KLB Deli Serdang dan sampai saat ini belum mendaftar ke partai lain,”terang Fauzi.
Ia menambahkan saat ini dirinya masih tercatat sebagai Dewan Kehormatan Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk sesuai Surat Keputusan (SK) yang diterimanya. Jadi seharusnya terkait pemberhentian dirinya dilakukan melalui mekanisme partai yang tertuang dalam AD/ART.
Sementara melalui konferensi pers, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Nganjuk Endah Sri Murtini menjelaskan pihaknya juga belum menerima surat pemberhentian tersebut. Namun pihaknya sudah diberi tahu / mendapat informasi bahwa salah satu anggotanya diberhentikan secara tidak hormat dari Partai Demokrat Nganjuk.
“Saya belum menerimanya namun sudah diberitahu terkait surat tersebut, saya mendengar informasi justru dari rekan – rekan media,”terang Endah.
Karena SK pemberhentian tersebut terlanjur beredar luas, pihaknya akan mengambil langkah – langkah lebih lanjut dan belum bisa memberi keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggotanya.
Menindak lanjuti SK tersebut, terkait pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Demokrat Nganjuk akan berkoordinasi dengan DPD Partai Demokrat Provinsi Jatim terlebih dahulu.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait