KOTA KEDIRI, iNewsNganjuk.id,- Pelaku pencurian kendaraan bermotor di dua TKP telah berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kediri Kota.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tommy Prambana membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap MAF (22), Selasa (16/5/2023).
MAF (22) menjadi pelaku atas kasus pecurian sepeda motor di dua TKP yaitu di depan toko Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Mojoroto, dan depan rumah makan Pageruyung, Jalan KH Agus Salim Kota Kediri.
Modus yang digunakan MAF dalam melancarkan aksinya dengan mencari kendaraan yang sedang terparkir, keadaanya tidak dikunci stang oleh sang pemilik, sehingga dengan mudah untuk didorong dan dituntun ke rumah pelaku dan keesokan harinya dibuatkan kunci duplikat.
AKP Tommy menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula saat korban mendapat informasi bahwa sepeda motornya yang sudah hilang ada di salah satu postingan media sosial Facebook untuk dijual, kemudian korban melaporkan ke petugas kepolisian dan lansung direspon untuk dilakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 19.00 WIB petugas berhasil mengamankan orang yang memposting sepeda motor tersebut. Dari pengakuannya sepeda motor itu diperoleh dengan membeli dari pelaku seharga Rp2.850.000.
Untuk selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap MAF sebagai pelaku.
“Berkat gerak cepat rekan-rekan Satreskrim Polres Kediri Kota dan unit Reskrim Polsek Mojoroto, telah berhasil mengamankan MAF bersama barang bukti dua unit sepeda motor,” tutup AKP Tommy.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait