Polda Jatim Tetapkan 5 Tersangka TPPO, Korban Dijanjikan Kerja ke Luar Negeri dengan Gaji Besar

Panji Lanang
Polda Jatim tetapkan 5 tersangka kasus TPPO. Foto: iNewsNganjuk.id/Panji.

SURABAYA, iNewsNganjuk.id - Polda Jatim berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan pekerja migran ke luar negeri. Dari kasus tersebut, turut diamankan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari PT Penyaluran Tenaga Kerja di Jawa Timur.

Kelima tersangka TPPO yang dimaksud yakni MK dari PT PBA, SA dari PT SR, dan HWT alias AGS alias AG dari PT AR. 

"Para tersangka telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Polda Jatim sejak 11 Mei 2023 di rutan Polda Jatim. Sedangkan yang masuk DPO (daftar pencarian orang) berinisial JF dari PT PBA," terang Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, dalam keterangan pers-nya Selasa (13/6/2023) di Mapolda Jatim.

Toni mengatakan, tersangka merupakan perseorangan yang telah memberangkatkan dua Calon Pekerja Migran (CPMI) ke negara Kamboja, tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Sebelumnya, pelaku pernah memberangkatkan sebanyak 14 CPMI ke beberapa negara yakni, Taiwan, Hongkong dan Arab Saudi, dan rencananya mereka akan memberangkatkan dua CPMI lagi ke negara Jepang,” imbuh Toni Harmanto.

Jenderal bintang dua itu juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil kejahatan tersebut sebesar Rp juta hingga Rp juta.

"Adapun penangkapan terhadap kelima pelaku perdagangan orang dilakukan dalam kurun waktu sejak 5 Juni 2023," urai Toni.

Lebih lanjut dikatakanToni, modus tersangka yakni dengan memberikan sponsor dan informasi yang tidak sesuai kepada para korbannya.

"Para korban hanya dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji besar," ujarnya.

Di Jawa Timur, lanjut Toni, daerah asal korban yang paling banyak adalah dari Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Pasuruan.

Para pelaku menurut Toni dijerat pasal 3  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang. Ancaman hukuman maksimalnya yakni 15 tahun penjara.

Editor : Agus suprianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network