NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Tim dari Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Nganjuk Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak), ke sejumlah agen dan pangkalan gas elpiji 3 kilogram di Kecamatan Nganjuk Kota, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (13/6/2023).
Sidak tersebut dilakukan, menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan elpiji berjuluk gas melon tersebut, dalam sepekan terakhir.
Tim pertama yang melakukan sidak adalah Satreskrim Polres Nganjuk. Mereka mendatangi pangkalan elpiji UD Berkat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Di bagian depan toko atau pangkalan tersebut, terdapat tulisan elpiji 3 kilogram kosong. Namun, setelah pihak kepolisian mengecek ke dalam gudang dan belakang toko, ternyata ditemukan 16 tabung gas melon yang masih ada isinya.
Kartika, penanggungjawab pangkalan elpiji kepada petugas mengaku, bahwa 16 tabung gas elpiji yang disimpan itu bukan untuk ditimbun. Melainkan pesanan seseorang yang belum diambil.
"Ada bukti nota dan kuitansi pembelian, jadi tidak menimbun," ucap Kartika.
Ipda David, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Nganjuk mengatakan, pihaknya masih akan mendalami lagi hasil temuan 16 elpiji dan pengakuan pihak penanggungjawabnya tersebut.
"Kami dalami. Jika memang ada pelanggaran hukum pasti kami tindak tegas," ujar Ipda David.
Sementara itu, tim Polsek Nganjuk Kota di hari yang sama juga melakukan sidak ke sejumlah agen elpiji 3 kilogram.
Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Masherly Sutrisno mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan ke agen-agen elpiji melon untuk memastikan apakah benar-benar terjadi kelangkaan.
"Berdasarkan informasi yang kami dapat, memang terjadi kelangkaan di beberapa wilayah di Kabupaten Nganjuk, salah satunya di Kecamatan Nganjuk Kota," ungkap Masherly.
Pihaknya tidak segan-segan memproses hukum jika memang ditemukan agen atau distributor yang melakukan penimbunan.
“Kalau ada hal-hal seperti itu pasti ditindaklanjuti proses hukumnya kalau memang diduga ada penimbunan atau distributor melakukan penimbunan bisa dijerat pelanggaran hukum,” tukasnya.
Pelanggaran yang dimaksud disebutkan dalam pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Di mana, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait