Selanjutnya, Minggu (2/7/2023) tersangka melihat isi dompet korban yang berisi uang Rp100.000 dalam jumlah banyak, dari situ muncul niat tersangka untuk menguasai harta korban.
Kompol Yulie menambahkan, tersangka melancarkan aksinya pada hari Senin (3/7/2023) saat melihat korban dalam keadaan lengah.
“Saat korban sedang dalam posisi tengkurap bermain HP, tersangka langsung mencekik leher korban dari belakang menggunakan kedua tangannya, lalu tersangka mengambil tali tas korban yang pada saat itu berada di sampingnya guna mengikat leher korban,” terang Kompol Yulie.
Tersangka juga dengan keji menginjak kepala korban dari belakang hingga membentur lantai. Setelah melihat korban tak berdaya, tersangka mengikat kaki dan tangan korban menggunakan kabel antena TV serta menyumpal mulut korban menggunakan handuk.
Seusai melakukan aksinya, tersangka kabur dengan membawa satu buah dompet milik korban yang kurang lebih di dalamnya terdapat uang Rp5 juta, dua buah Handphone, satu unit kendaraan Yamaha N-Max.
Diketahui, motif tersangka melakukan aksinya karena ingin menguasai harta korban, dan tersangka merasa sakit hati karena korban telah mengolok-oloknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, atau pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait