Nekat Bunuh Gadis Cantik di Kamar Kos, Pria asal Klaten Ingin Kuasai Harta Korban

Sintya Gadis Sherly
Press release Polres Madiun. Foto: iNewsNganjuk.id/Dok Polda.

MADIUN, iNewsNganjuk.id,-  Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus kematian seorang wanita berinisial MB (23) yang jenazahnya ditemukan di sebuah kamar kost di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, beberapa waktu lalu.

Wakapolres Madiun Kompol Yulie Khrisna saat press release, Selasa (11/7/2023) mengatakan bahwa tersangka yang melakukan aksi keji tersebut adalah warga Klaten, Jawa Tengah berinisial IR (28).

“Tersangka seorang pria berinisial IR (28) warga Klaten, Jawa Tengah yang berhasil diamankan di Pekanbaru, Riau,” tutur Kompol Yulie.

Ia juga menerangkan kronologi yang berawal dari korban dan tersangka yang berkenalan lewat media sosial pada akhir tahun 2022, kemudian keduanya saling bertukar kontak.

Lalu, pada hari Sabtu (1/7/2023), korban dan tersangka janjian, sekitar pukul 15.00 WIB tersangka datang ke tempat kost korban dan pada saat itu sempat melakukan hubungan suami istri.

Selanjutnya, Minggu (2/7/2023) tersangka melihat isi dompet korban yang berisi uang Rp100.000 dalam jumlah banyak, dari situ muncul niat tersangka untuk menguasai harta korban.

Kompol Yulie menambahkan, tersangka melancarkan aksinya pada hari Senin (3/7/2023) saat melihat korban dalam keadaan lengah.

“Saat korban sedang dalam posisi tengkurap bermain HP, tersangka langsung mencekik leher korban dari belakang menggunakan kedua tangannya, lalu tersangka mengambil tali tas korban yang pada saat itu berada di sampingnya guna mengikat leher korban,” terang Kompol Yulie.

Tersangka juga dengan keji menginjak kepala korban dari belakang hingga membentur lantai. Setelah melihat korban tak berdaya, tersangka mengikat kaki dan tangan korban menggunakan kabel antena TV serta menyumpal mulut korban menggunakan handuk.

Seusai melakukan aksinya, tersangka kabur dengan membawa satu buah dompet milik korban yang kurang lebih di dalamnya terdapat uang Rp5 juta, dua buah Handphone, satu unit kendaraan Yamaha N-Max.

Diketahui, motif tersangka melakukan aksinya karena ingin menguasai harta korban, dan tersangka merasa sakit hati karena korban telah mengolok-oloknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, atau pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Agus suprianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network