HKTI Kecewa Petani Tak Diajak Bahas Raperda LP2B Nganjuk

Panji Lanang
Ketua HKTI Kabupaten Nganjuk Helmy Yusuf. Foto: iNewsNganjuk.id/Panji.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Nganjuk, merasa kecewa dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Nganjuk.

Raperda usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk tersebut saat ini sedang digodok di DPRD Nganjuk. Namun, prosesnya dinilai berlarut-larut dan tidak pernah melibatkan petani.

“Pembahasannya berlarut-larut, kami mendesak agar Raperda LP2B ini segera disahkan,” ujar Ketua DPC HKTI Kabupaten Nganjuk, Helmi Yusuf, Rabu (14/7/2023).

Menurut Helmi, Raperda LP2B ini perlu segera disahkan kalangan legislatif di Kota Bayu, nama lain Kabupaten Nganjuk, agar bisa melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi lahan yang semakin hari kian masif.

Selain prosesnya yang berlarut-larut, Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang DPC HKTI Kabupaten Nganjuk, Hadi, juga menyayangkan tidak dilibatkannya petani dalam pembahasan Raperda LP2B tersebut.

"Petani tidak diajak dalam pembahasannya, padahal petani adalah pelaku utama," kata Hadi.

Hadi mencontohkan penerbitan Keputusan Bupati Nganjuk No 188/73/K/411.013/2022 tentang Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ia menyebut mayoritas petani tidak tahu-menahu atas keputusan tersebut.

“Padahal setahu saya lahan milik petani yang ditetapkan menjadi LP2B itu harus atas persetujuan yang bersangkutan (petani pemilik lahan). Coba tanyakan saja ke para petani itu, tahu enggak mereka LP2B itu apa?” selorohnya.

Oleh karena itu, Hadi mendesak agar petani benar-benar dilibatkan dalam pembahasan Raperda LP2B, yang saat ini tengah digodok Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Nganjuk.

Ketua Pansus Raperda LP2B, Suprapto, menyebut pihaknya telah empat kali mengadakan rapat bersama stakeholder terkait untuk membahas Raperda ini. Namun rapat tersebut berujung skors karena adanya silang data.

Silang data yang dimaksud Suprapto yakni ketidaksesuaian antara luasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Keputusan Bupati Nganjuk No 188/73/K/411.013/2022 tentang Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namu ia tak menyebutkan secara detail luasan RTRW yang dimaksud.

Sementara itu, merujuk Keputusan Bupati Nganjuk tersebut, diketahui bahwa LP2B di Nganjuk luasnya mencapai 32.546,65 hektare, dengan 26.758,82 hektare di antaranya masuk kategori Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

“Terkait dengan luasan antara RTRW di Kabupaten Nganjuk dengan LP2B yang di-SK-kan oleh Bupati kemarin itu belum ada persamaan luasan,” ungkap Suprapto.

“Maka dari itu, setiap rapat kemarin saya selaku Ketua Pansus LP2B menginginkan itu diselesaikan dulu,” pungkas Suprapto.

Editor : Agus suprianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network