TUBAN, iNewsNganjuk.id,- Lima pelaku mucikari yang menyediakan jasa pelayanan PSK (Pekerja Seks Komersial) kepada pelanggannya telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban.
Kelima pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Tuban, kelima pelaku berinisial RPR (54) perempuan asal Bojonegoro, D (52) perempuan asal Blora, S (46) perempuan asal Lamongan, K (54) perempuan asal Tuban, dan T (69) laki-laki asal Kudus.
Kapolres Tuban AKBP Suryono menyebutkan bahwa diantara kelima pelaku terdapat satu orang yang dilakukan penangguhan penahanan mengingat yang bersangkutan sudah lansia (lanjut usia).
AKBP Suryono menambahkan, para pelaku mucikari tersebut berperan sebagai penyedia tempat dan juga menawarkan jasa pelayanan perempuan dewasa untuk para pelanggannya.
“Untuk sekali memberikan pelayanan kepada pelanggan ditarif sekitar Rp50.000 sampai Rp200.000,” tutur AKBP Suryono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait