get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Nganjuk Pimpin Apel Pengecekan dan Kesehatan Anggota Polri untuk Pengamanan TPS Pemilu 2024

Satresnarkoba Polres Tuban Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba dan Tangkap 10 Tersangka

Sabtu, 20 Januari 2024 | 01:38 WIB
header img
Polres Tuban ungkap kasus narkoba. Foto: iNewsNganjuk.id/Dok Polda,

TUBAN, iNewsNganjuk.id,- Dalam rentang dua minggu terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban Polda Jatim sukses mengungkap 8 kasus narkoba dan berhasil menangkap 10 tersangka. Kasus tersebut melibatkan 3 kasus sabu, 2 kasus carnophen, 2 kasus pil LL, dan 1 kasus pil Y. Yang paling mencolok adalah pengungkapan kasus carnophen dengan jumlah barang bukti mencapai 20.200 butir.

Kapolres Tuban, melalui Kasat Resnarkoba AKP Teguh Trio Handoko, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang ditangani oleh jajarannya. Dari 10 tersangka yang berhasil ditangkap, beberapa di antaranya terlibat dalam satu jaringan peredaran carnophen, dengan dua tersangka berasal dari Tuban dan satu dari Jakarta.

"Tiga tersangka berhasil kita amankan dengan barang bukti carnophen," ucap AKP Teguh pada Kamis (18/01/2024).

Proses penangkapan dimulai dengan penangkapan tersangka berinisial M di Perumahan Perbon dengan barang bukti carnophen sebanyak 900 butir. M mengakui mendapatkan barang tersebut dari tersangka berinisial WA. WA ikut diamankan bersama barang bukti 19.300 butir carnophen yang disimpan dalam gentong di sebuah rumah kosong di kelurahan Karang, kecamatan Semanding, kabupaten Tuban.

Pengembangan kasus membawa polisi pada tersangka berinisial J yang menyuplai barang haram tersebut kepada tersangka sebelumnya. Tersangka J berhasil diamankan di wilayah Jakarta barat.

"Barang tersebut didapatkan dari mana masih dalam pengembangan," terang Teguh.

Mengakui mendapatkan barang dari tersangka J seharga 2,5 juta per seribu butir, tersangka M dan WA menjualnya di pasaran hingga 6 juta per seribu butir.

Tersangka WA mengaku telah menjalankan bisnisnya dua kali dan mendapatkan barang tersebut dari Jakarta. Barang dalam pengiriman kedua berhasil diedarkan sebanyak 4.800 butir.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dalam kurun waktu 2 minggu, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap 8 kasus narkoba, termasuk 3 kasus sabu dengan barang bukti 4,61 gram, 2 kasus carnophen dengan barang bukti 20.200 butir, 2 kasus pil LL dengan barang bukti 370 butir, dan 1 kasus pil Y dengan barang bukti 168 butir, serta berhasil menangkap 10 tersangka.

Editor : Agus suprianto

Follow Berita iNews Nganjuk di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut