Modus Janjikan Korban Pekerjaan, Mantan Staf Panwascam Diamankan Polres Magetan

Sintya Gadis Sherly
Konferensi pers Polres Magetan. Foto: iNewsNganjuk.id/Dok Polda.

MAGETAN, iNewsNganjuk.id,- Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Penipuan, dan para pelakunya berhasil ditangkap dan diamankan. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, melalui Kasat Reskrim Rudi Hidajanto dalam konferensi pers yang dilakukan di halaman Polres Magetan pada Kamis (27/7/2023).

Salah satu tersangka adalah seorang mantan staf Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Panekan, Kabupaten Magetan dengan inisial "A" (27). Tersangka ini menjanjikan kepada korban bahwa mereka dapat bekerja sebagai staf Bawaslu dengan membayar sejumlah uang.

Tidak hanya satu orang korban, tersangka ini berhasil menipu empat orang. Modus operasinya adalah dengan mendatangi rumah korban dan memberikan jaminan bahwa mereka akan dapat bekerja sebagai staf di bagian komputer dengan gaji sebesar Rp3,2 juta perbulan.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, menyampaikan bahwa tersangka berhasil membuat korban percaya dan tertarik dengan praktek penipuannya.

Kasus penipuan kedua, AKP Rudy Hidajanto mengatakan bahwa kasus ini melibatkan seorang tersangka dengan inisial IP (35) yang tinggal di jalan Kolonel Sugiyono, Kelurahan Dadapsari, Semarang Utara. Korban dalam kasus ini adalah seorang janda muda. Awalnya, korban berkenalan dengan tersangka IP (35) melalui aplikasi TikTok.

“Seiring berjalannya waktu, keduanya semakin akrab hingga tersangka IP mengunjungi rumah korban. Setelah beberapa pertemuan, tersangka IP menyatakan keinginannya untuk menikahi korban,” tutur AKP Rudy.

Namun, dalam rentang waktu antara Mei 2023 hingga Juni 2023, tersangka dengan serangkaian kebohongan meminta uang kepada korban dengan alasan untuk mengurus persyaratan pernikahan.

"Hingga akhirnya, korban terpengaruh dan mau menyerahkan uang sebagai persyaratan yang diminta oleh pelaku agar pernikahan dapat terlaksana. Penyerahan uang dilakukan beberapa kali, hingga mencapai total Rp19 juta," ungkap Rudy pada Kamis (27/07/2023).

Kasus penipuan kedua ini telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dan tersangka IP (35) berhasil diamankan.

 

Editor : Agus suprianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network