get app
inews
Aa Read Next : Polres Nganjuk Salurkan Ribuan Kantong Beras Zakat Fitrah dari Anggotanya

Polres Magetan Berhasil Amankan Perusahaan Otobus yang Langsir BBM Bersubsidi

Rabu, 06 September 2023 | 09:12 WIB
header img
Kendaraan yang berhasil diamankan Polres Magetan. Foto: iNewsNganjuk.id/Dok Polda.

MAGETAN, iNewsNganjuk.id, - Sebuah perusahaan otobus di Maospati, Magetan, Jawa Timur yang baru-baru ini terkenal karena ditemukan terlibat dalam kegiatan melangsir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, kini telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Dua kendaraan, yaitu truk box yang telah dimodifikasi dan truk tangki, telah disita dan diamankan di Markas Komando Polres Magetan, Polda Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan bahwa operasi pengungkapan dan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Bareskrim Polri pada Senin (4/9/2023) pukul 14.00 WIB.

Sebanyak tujuh orang saksi juga telah diamankan dalam operasi ini, dan salah satunya merupakan tersangka utama yang merupakan pemilik dari perusahaan otobus tersebut.

"Kami berhasil mengamankan beberapa individu dari perusahaan dengan inisial 'A'. Modus operandi mereka adalah membeli BBM bersubsidi jenis solar, kemudian menyimpannya dalam truk tangki, dan mengirimkannya ke Surabaya," kata Rudy saat ditemui di kantornya pada Selasa (5/9/2023).

Total jumlah BBM yang berhasil diamankan mencapai 8.000 liter, dengan sekitar 4.000 liter di antaranya ditemukan dalam truk box yang disimpan dalam wadah pool atau tandon. Sementara sisanya berada dalam truk tangki.

"BBM bersubsidi jenis solar ini dibeli oleh perusahaan dari beberapa SPBU di wilayah Magetan. Mereka menggunakan truk box untuk membelinya, kemudian mengangkutnya ke dalam truk tangki, dan selanjutnya mengirimkannya ke Surabaya untuk dijual," jelas Rudy.

Lebih lanjut, diketahui bahwa perusahaan otobus tersebut tidak memiliki izin angkut maupun izin simpan BBM bersubsidi saat polisi melakukan pemeriksaan di lokasi gudang penyimpanannya, yang terletak di kawasan Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Pihak berwenang akan melanjutkan dengan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas tindakan ilegal ini, dan juga akan menginvestigasi kemungkinan keterlibatan sejumlah bus lain yang digunakan untuk melangsir solar.

"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang memiliki ancaman hukuman maksimal hingga 6 tahun penjara," tambah Rudi.

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut dan ditangani oleh Bareskrim Polri.

Editor : Agus suprianto

Follow Berita iNews Nganjuk di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut