JOMBANG, iNewsNganjuk.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang menggelar Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Peterongan dan Kecamatan Sumobito, Senin (14/08/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk memeriksa peredaran Barang Kena Cukai (BKC), terutama rokok yang dijual tanpa pita cukai atau dengan stok besar namun tanpa pita cukai.
Supakun, Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, memimpin operasi ini bersama tim gabungan yang terdiri dari anggota Satpol-PP Jombang, Kepolisian Militer, Kepolisian, dan Petugas Bea Cukai di dua Kecamatan.
Sebelum melaksanakan operasi, Supakun memberikan arahan kepada tim untuk melakukan pemeriksaan di Kecamatan Peterongan dan Sumobito. Dalam operasi ini, petugas berhasil menemukan ribuan batang rokok ilegal tanpa cukai di salah satu toko kelontong.
"Operasi ini dilakukan untuk mengatasi penjualan rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan sekitar 6.000 batang rokok ilegal tanpa cukai, dengan nilai kurang lebih Rp. 7 juta," ungkap Supakun.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono, menambahkan bahwa operasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Kominfo, Polisi Militer, Kepolisian, dan Petugas Bea Cukai di dua Kecamatan. Operasi serupa juga akan dilakukan di Kecamatan lainnya.
"Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal telah dilaksanakan sejak tanggal 14 Agustus 2023 di toko-toko di Kecamatan Peterongan dan Sumobito. Dalam penindakan ini, berhasil diamankan sekitar 6.000 batang rokok ilegal tanpa cukai, dengan kerugian negara sekitar Rp.7 juta," ungkap Thonsom Pranggono.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait