Nganjuk.iNewsNganjuk.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk bersama Kantor Bea Cukai Kediri menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di beberapa wilayah di Kabupaten Nganjuk, Rabu (21/5/2025). Operasi ini merupakan tindak lanjut dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang salah satunya difokuskan pada upaya penegakan hukum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono, menyampaikan bahwa operasi dilakukan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan tim Bea Cukai Kediri.
"Sebelum operasi gabungan ini, kami telah melakukan pengumpulan dan penyampaian informasi dari lapangan. Titik-titik yang menjadi sasaran sudah lebih dahulu dideteksi oleh tim," jelas Suharono.
Dalam dua hari pelaksanaan operasi, total 27.708 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari delapan titik lokasi di Kecamatan Berbek dan Ngetos. Dari jumlah tersebut, nilai barang ditaksir mencapai Rp22.482.960 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp20.670.168.
"Pada operasi sebelumnya, kami mengamankan 16.292 batang rokok dari tujuh titik, dan hari ini kami kembali menemukan 11.416 batang dari satu titik. Sebenarnya hari ini ada lima titik yang menjadi target, namun empat di antaranya tutup. Kemungkinan besar para pelaku sudah mengantisipasi keberadaan kami," imbuhnya.
Suharono juga menegaskan bahwa barang bukti hasil operasi sepenuhnya diserahkan kepada pihak Bea Cukai Kediri.
"Sesuai dengan SOP, Satpol PP kabupaten/kota hanya mendampingi proses penegakan hukum. Semua barang bukti langsung ditangani oleh Bea Cukai. Kami tidak menyimpan rokok ilegal di kantor kami," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi rokok ilegal karena selain merugikan negara, juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Operasi ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap penerimaan negara," pungkasnya.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait