NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat ikut mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman 3 bulan, pada momentum HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).
Novi yang berstatus narapidana (napi) kasus korupsi, menerima remisi bersama-sama dengan ratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Nganjuk lainnya.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, saat berkunjung ke rutan setempat usai mengikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sayangnya, Novi Rahman Hidhayat tidak tampak ikut hadir dalam upacara penyerahan remisi tersebut. Marhaen yang pernah menjadi Wakil Bupati Nganjuk mendampingi Novi, menyerahkan piagam remisi kepada 5 orang perwakilan napi lainnya.
Usai pemberian remisi, Marhaen mengucapkan selamat kepada para napi, seraya berharap mereka bisa berubah menjadi lebih baik usai bebas dari Rutan Nganjuk.
"Di Rutan Nganjuk banyak program yang bersifat positif, di antaranya ada ponpes, ada program ekonomi juga seperti pembelajaran dari segi tani, ternak, masak sehingga para tahanan ketika sudah bebas punya bekal buat usaha," ujar Marhaen.
Kepala Rutan Kelas II-B Nganjuk Bambang Hendra Setyawan menjelaskan, remisi yang diberikan pada momentum Hari Kemerdekaan RI ke-78 ini adalah remisi umum.
Di mana, dari total 389 warga binaan Rutan Nganjuk, sebanyak 234 di antaranya menerima remisi. Termasuk salah satunya adalah mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat yang mendapat remisi 3 bulan.
"5 orang warga binaan penerima remisi langsung bebas," ujar Bambang Hendra.
Untuk diketahui, mantan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat sebelumnya terjerat kasus korupsi jual-beli jabatan ASN Pemkab Nganjuk, pada 2021.
Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) gabungan KPK dan Bareskrim Polri pada 10 Mei 2021.
Novi divonis penjara 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 7 Januari 2022.
Berikutnya, Novi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga menerima vonis hakim yang memangkas hukumannya menjadi 4,5 tahun penjara, pada 22 April 2022.
Atas putusan banding tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk selaku penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Begitu pula dengan pihak Novi selaku terdakwa.
Putusan MA pada 8 November 2022 menolak kasasi tersebut, sehingga Novi tetap dihukum selama 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta, serta kurungan 6 bulan apabila tidak denda tidak dibayar.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait