541 Warga Binaan Pemasyarakatan di Jombang Terima Remisi, 7 di Antaranya Bebas

Sintya Gadis Sherly
Warga binaan yang menerima remisi. Foto: iNewsNganjuk.id/Sherly.

JOMBANG, iNewsNganjuk.id,- Sebanyak 541 tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Jombang merayakan Kemerdekaan Indonesia ke-78 dengan menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 7 orang di antaranya diberikan Remisi Umum (RU) dan dibebaskan pada, Kamis (17/08/2023). 

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang, Margono, dari 541 narapidana yang menerima remisi, 534 di antaranya masih menjalani hukuman pidana dan tidak langsung dibebaskan. 

Dari jumlah 7 orang yang langsung bebas, terdiri dari 5 narapidana laki-laki dan 2 narapidana perempuan. Margono menjelaskan bahwa narapidana yang mendapatkan keringanan hukuman telah memenuhi persyaratan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, termasuk berkelakuan baik. 

“Persyaratan mendapatkan remisi yaitu dengan narapidana telah perperilaku baik, itu adalah yang paling utama,” tutur Margono.

Margono berharap kebebasan 7 narapidana tersebut menjadi contoh positif dan mendorong mereka untuk tidak kembali melanggar hukum.

Editor : Agus suprianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network