JOMBANG, iNewsNganjuk.id,- Sebanyak 541 tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Jombang merayakan Kemerdekaan Indonesia ke-78 dengan menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 7 orang di antaranya diberikan Remisi Umum (RU) dan dibebaskan pada, Kamis (17/08/2023).
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang, Margono, dari 541 narapidana yang menerima remisi, 534 di antaranya masih menjalani hukuman pidana dan tidak langsung dibebaskan.
Dari jumlah 7 orang yang langsung bebas, terdiri dari 5 narapidana laki-laki dan 2 narapidana perempuan. Margono menjelaskan bahwa narapidana yang mendapatkan keringanan hukuman telah memenuhi persyaratan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, termasuk berkelakuan baik.
“Persyaratan mendapatkan remisi yaitu dengan narapidana telah perperilaku baik, itu adalah yang paling utama,” tutur Margono.
Margono berharap kebebasan 7 narapidana tersebut menjadi contoh positif dan mendorong mereka untuk tidak kembali melanggar hukum.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait