NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana, telah berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, yang dikenal dengan inisial SA (35) dan JB (48) berasal dari Perak, Jombang, Senin (18/9/2023).
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan mengenai kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang korban bernama Kh (53), yang merupakan penduduk Bandarkedungmulyo, Jombang. Kejadian tersebut terjadi di salah satu Cafe di Dusun Kedungrejo, Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk pada hari Kamis (14/9/2023).
Menurut keterangan AKP Fatah, kedua pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan luka gores di leher sebelah kiri akibat sabetan pecahan botol.
AKP Fatah menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku telah dilakukan, dan saat ini keduanya berada di tahanan Polres Nganjuk. Motif dari penganiayaan ini diduga karena pelaku tidak terima ditegur oleh korban, yang telah menilai perilaku mereka terhadap istri korban sebagai tidak senonoh.
“Kedua pelaku akan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang berpotensi memberikan hukuman penjara dengan durasi maksimal lima tahun enam bulan, apabila terbukti bersalah,” tutur AKP Fatah.
AKP Fatah juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, sambil menekankan komitmen pihak berwenang untuk memberikan keadilan kepada korban melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait