BANGKALAN, iNewsNganjuk.id, - Polres Bangkalan Polda Jatim berhasil melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat penadah hasil pencurian kendaraan bermotor, yang dikenal sebagai Curanmor.
Dalam operasi penggrebekan ini, Tim gabungan Unit Resmob dan Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor dengan beragam jenis dan merk.
Penggrebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB, dan pemilik rumah yang diduga sebagai penadah, berinisial RZ, berhasil melarikan diri.
Belasan motor tersebut langsung disita sebagai barang bukti di Mapolres Bangkalan Polda Jatim.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman, mengungkapkan bahwa penggerebekan di rumah RZ bermula dari hasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor oleh seorang tersangka berinisial AM (30), yang merupakan warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh.
Kasus penipuan tersebut dilaporkan pada 16 Mei 2023, dengan lokasi kejahatan di Kecamatan Burneh.
"Setelah dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka AM, kami mendapatkan petunjuk terkait kasus ke-480, yang melibatkan seseorang sebagai penadah," ungkap Febri pada Kamis (4/10/2023).
Saat ini, 13 sepeda motor tersebut telah diamankan di halaman Kantor Satreskrim Polres Bangkalan dan diikat dengan pita police line.
"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini serta mencatat informasi terkait sepeda motor ini untuk mengetahui apakah ada laporan polisi sebelumnya terkait motor-motor ini. Kemudian, kami akan memanggil orang-orang terkait dalam penyelidikan ini," tambah AKBP Febri.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait