NGANJUK, iNewsNganjuk.id, - Puasa adalah salah satu ibadah penting dalam agama Islam. Selain puasa wajib seperti puasa Ramadan, ada juga puasa-puasa sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan. Di antara puasa sunnah yang cukup populer adalah puasa Senin dan Kamis, serta puasa nazar. Namun, apakah boleh menggabungkan keduanya?
Puasa Nazar dalam Islam
Puasa nazar adalah puasa yang dilakukan sebagai wujud dari nazar atau janji kepada Allah. Seseorang mungkin berjanji untuk berpuasa jika Allah mengabulkan permintaan tertentu. Puasa ini merupakan tindakan sukarela dan sifatnya wajib jika telah membuat nazar. Maka, jika anda telah berjanji untuk berpuasa sebagai nazar, anda harus menunaikannya.
Puasa Senin dan Kamis dalam Sunnah
Puasa Senin dan Kamis adalah puasa sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sering berpuasa pada hari Senin dan Kamis, dan beliau memberikan berbagai alasan untuk melakukannya. Ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, menghapuskan dosa-dosa kecil antara dua hari itu dan menjadi waktu ketika perbuatan baik seseorang dipersembahkan kepada Allah.
Bolehkah Digabungkan?
Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah puasa nazar dapat digabungkan dengan puasa Senin dan Kamis? Dalam Islam, puasa nazar adalah kewajiban pribadi yang harus ditepati, sementara puasa Senin dan Kamis adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa anda dapat menggabungkan kedua jenis puasa ini. Mereka berpendapat bahwa karena puasa Senin dan Kamis adalah ibadah sunnah yang tidak bersifat wajib, anda dapat menjalankannya bersamaan dengan puasa nazar anda. Ini akan memberikan kesempatan untuk mendapatkan pahala tambahan dan menjalankan kedua bentuk ibadah.
Namun, ada juga pandangan yang berbeda di kalangan ulama. Beberapa menganggap bahwa puasa nazar harus dijalankan secara terpisah karena merupakan bentuk nazar pribadi yang harus ditepati. Jadi, jika anda telah berjanji untuk berpuasa sebagai nazar, anda harus memenuhinya terlebih dahulu sebelum menjalankan puasa Senin dan Kamis.
Menjawab hal itu, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa puasa yang dilaksanakan di hari yang dianjurkan itu boleh diniatkan qadha atau nazar dengan mendapatkan keutamaan puasa sunnah juga.
“Qadha puasa Ramadhannya tetap sah. Sedangkan ia sendiri tetap mendapatkan keutamaan yang didapat oleh mereka yang berpuasa dengan niat puasa sunnah Arafah,”
Editor : Meita Nila Sari
Artikel Terkait