NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Polemik Pengisian Perangkat Desa Perning, Kecamatan Jatikalen yang dibawa ke ranah hukum, kini sudah terlihat titik terang. Andri Setiyawan, seorang peserta ujian Pengisian Perangkat Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Ia menggugat proses pengisian Kepala Dusun Kasun) Seloguno, Desa Perning, pada akhir tahun 2022 lalu yang dinilai melanggar hukum.
Setelah sebelumnya penggugat memenangkan perkara dalam putusan PTUN Surabaya tanggal 15 Agustus 2023, majelis hakim mengabulkan seluruhnya gugatan Andri Setiyawan dengan nomor perkara 30/G/2023/PTUN.SBY, dan menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Adapun tergugat I dalam perkara ini adalah Sahari, selaku Kepala Desa (Kades) Perning. Sedangkan tergugat II intervensi adalah Wahyu Setiawan, Kasun Seloguno yang dilantik oleh Kades Perning pada 4 Januari 2023 lalu.
Melihat keputusan itu, tergugat melalui kuasa hukumnya melakukan banding ke PTUN Surabaya. Namun lagi – lagi majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima dengan nomor putusan 159/B/2023/PT.TUN.SBY.
Berdasarkan surat keputusan itu, pengadilan menyatakan batal dan mewajibkan untuk mencabut Surat keputusan Kepala Desa Perning tentang pengangkatan perangkat Desa Perning atas nama Wahyu Setiawan. Selain itu pengadilan mewajibkan tergugat untuk mengangkat penggugat sebagai Kepala Dusun Seloguno, Desa Perning.
Tim kuasa hukum penggugat, GM Rahardji Santoso SE. SH. MH., dan R Firman Adi Suryo Bawono SH. MH., merasa bersyukur atas putusan PTUN Surabaya yang mengabulkan seluruhnya gugatan klien mereka, Andri Setiyawan. Dalam keterangan pers Jumat sore (20/10/2023), Rahardji Santoso, salah satu kuasa hukum penggugat menjelaskan, semua keterangan saksi-saksi dan alat bukti di persidangan memang mendukung dan memperkuat gugatan pihaknya.
"Setelah menerima putusan tersebut, kami meminta semua pihak tergugat agar mematuhi putusan pengadilan dan segera melaksanakan untuk mengangkat klien kami menjadi Kepala Dusun Seloguno, Desa Perning. Selain itu dengan keluarnya surat putusan pengadilan, Kasun yang sudah dilantik tidak berhak menerima gaji atau tanah bengkok (tanah pengganti gaji) ," ujar Santoso.
Sementara kuasa hukum penggugat Firman Adi menambahkan, karena putusan ini sudah dinyatakan inkrah maka pihak tergugat agar segera melaksanakan isi putusan pengadilan PTUN Surabaya. Selain itu karena ini sudah putusan akhir dan jika pihak tergugat tidak bisa atau tidak mau melaksanakan isi putusan tersebut, pihaknya akan melakukan uapaya hukum yaitu eksekusi.
“Kami akan lakukan upaya hukum eksekusi satu bulan setelah majelis hakim memutuskan tidak menerima eksepsi tergugat pada tanggal 16 Oktober 2023,”terang Firman Adi.
Polemik pengisian perangkat di Desa perning ini berawal dari salah satu peserta Andri Setiawan yang merasa dicurangi terkait persyaratan yang tertuang pada Peraturan Daerah (PERDA) dan Peraturan Bupati (PERBUB) bahwa selain persyaratan umum da persyaratan khusus yang mengatur bahwa kontestan harus berdomisili didusun setempat dan tidak bisa dari dusun lain.
Syarat khusus tersebut diatur dalam Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2022 tentang Desa, dan Perbup Nganjuk Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Jadi, ada beberapa jabatan perangkat desa yang memang memiliki persyaratan khusus, seperti domisili kasun. Contoh lainnya modin. Modin itu juga ada syarat khususnya, harus laki-laki dan bisa membaca Alquran. Tidak bisa ditawar-tawar. Inilah yang disebut dengan peraturan yang berpijak pada kearifan lokal.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait