NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk dan Satlantas Polres Nganjuk menggelar razia kendaraan angkutan barang, di ruas Jalan Raya Berbek – Tiripan, Kabupaten Nganjuk, Rabu (25/10/2023).
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan dan perjalanan persyaratan teknis dan laik jalan, tata cara pemuatan daya angkut dan pemeriksaan dimensi kendaraan. Pemeriksaan ini agar tidak ada pelanggaran sesuai pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Tak kurang dari 43 kendaraan bak terbuka, baik truk maupun pikap, diberhentikan untuk diperiksa apakah melanggar aturan. Hasilnya, terdapat 18 pelanggaran yang terdiri dari 13 tilang Satlantas, 5 tilang Dishub Provinsi dan 4 panggilan uji KIR.
Kepala Dishub Nganjuk Tri Wahjlyu Kuntjoro melalui Kepala Bidang Angkutan dan Transportasi Makrus mengatakan, pihaknya bersama Satlantas Polres Nganjuk menindaklanjuti adanya aduan masyarakat akan banyaknya kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan.
Menurut Makrus, razia ini bertujuan untuk memastikan angkutan barang tersebut membawa muatan sesuai dengan jumlah tonase yang ditentukan. Serta, menutup muatannya dengan benar sehingga tercipta ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.
"Ini terkait dengan banyaknya kendaraan dump truk yang membawa muatan berlebih dan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya," kata Makrus.
Lebih lanjut Makrus menyampaikan, razia ini juga untuk menjaga keselamatan berkendara di jalan raya. Serta untuk mengetahui kendaraan mana saja yang layak jalan maupun tidak dalam hal ini yakni pemeriksaan KIR.
"Sehingga apabila kendaraan tersebut melanggar ketentuan peraturan, maka langsung dilakukan penilangan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Nganjuk,” pungkas Makrus.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait