Hukum Sujud Sahwi dalam Sholat Beserta Dalilnya

Meita Nila Sari
Hukum melakukan sujud Sahwi beserta dalilnya. Foto : iNewsNganjuk.id/ ilustrasi.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id, - Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak terlepas dari kesalahan, termasuk dalam pelaksanaan ibadah. Sholat, sebagai tiang utama ibadah dalam agama Islam, membutuhkan kekhusyukan dan kecermatan.

Namun, apa yang terjadi ketika kelalaian terjadi? Inilah yang membawa kita pada konsep sujud sahwi. Disini kita akan membahas hukum sujud sahwi beserta dalilnya, memandangnya sebagai bukti ketinggian kasih Allah dalam menghadapi keterbatasan manusia dalam beribadah.

Hukum Sujud Sahwi 

Hukum sujud sahwi dalam Islam adalah disyariatkan sebagai sarana untuk mengoreksi kesalahan atau kelalaian yang mungkin terjadi selama pelaksanaan sholat. Dengan demikian, sujud sahwi bukan hanya diperbolehkan tetapi direkomendasikan sebagai cara untuk memperbaiki dan melengkapi sholat yang mungkin tidak sempurna.

Dalil Sujud Sahwi 

Dalil utama tentang hukum sujud sahwi dapat ditemukan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Rasulullah saw. bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian lupa dalam sholatnya, lalu dia tidak tahu berapa rakaat yang telah dia lakukan, maka hendaklah dia sholat dua rakaat lagi, dan jika dia sempat membuktikan sholatnya dengan sujud, maka hendaklah dia melakukannya." (HR. Muslim)

Hadist ini menegaskan bahwa sujud sahwi adalah bentuk kompensasi ketika seseorang lupa atau melakukan kesalahan dalam sholatnya. Rasulullah memberikan petunjuk clear bahwa sujud sahwi dapat dilakukan untuk mengoreksi kelalaian tersebut.

Dalam Islam, sujud sahwi adalah bentuk rahmat Allah yang memberikan kesempatan bagi umat-Nya untuk memperbaiki kesalahan dalam ibadah. Dalil yang jelas mengenai hukum sujud sahwi menegaskan bahwa Islam tidak hanya memberikan aturan, tetapi juga memberikan solusi bagi umatnya agar dapat menjalankan ibadah dengan benar. Dengan pemahaman yang baik tentang sujud sahwi, umat Muslim dapat lebih yakin bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Pengasih.

Editor : Meita Nila Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network