Temukan Bukti Cukup, Polres Nganjuk Tingkatkan Proses Hukum Kasus Korupsi Kades Sukorejo

Sintya Gadis Sherly
Kasus korupsi kades sukorejo. Foto: iNewsNganjuk.id/Dok Polres.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id,- Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, mengonfirmasi peningkatan penanganan kasus korupsi Kades Sukorejo, AS (37), dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan ini dilakukan setelah polisi yakin memiliki cukup bukti sejak kasus dilaporkan pada 31 Oktober 2022.

Kasus ini terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Sukorejo pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022, merugikan negara sekitar Rp1.218.371.750,00. "Kami telah menemukan cukup bukti untuk menaikkan status kasus ini," ujar AKBP Muhammad.

AKP Lanang Teguh Pambudi, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 81 saksi dan 3 ahli, menyita barang bukti, serta menahan tersangka AS sejak 19 Desember 2023. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang hasil lelang yang seharusnya masuk kas Desa dialihkan ke rekening pribadi oleh Bendahara Lelang yang juga Bendahara Desa.

Tersangka menggunakan dana PAD hasil lelang untuk kepentingan pribadi, menyebabkan sebagian besar kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang didanai PAD tidak terealisasi. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200.000.000,- hingga Rp1.000.000.000,-.

Editor : Agus suprianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network