Menang Gugatan di PTUN, Andri Setiyawan Kasun Seloguno Tak Kunjung Dilantik

Meita Nila Sari
Kuasa hukum Andri Setiyawan Kasun Seloguno yang tak kunjung di Lantik. Foto : iNewsNganjuk.id/ Meita.

NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Putusan Nomor 30/G/2023/PTUN.SBY, tanggal 15 Agustus 2023, menetapkan bahwa gugatan Andri Setiyawan dalam konteks ujian Pengisian Perangkat Desa Perning, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, berkekuatan Hukum yang tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya melalui kuasa hukum R. Firman Adi Soeryo Bhawono dan G.M Rahardji Santoso.

Pihak yang dijadikan tergugat dalam kasus ini adalah Sahari, yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Perning. Sementara itu, sebagai tergugat II intervensi adalah Wahyu Setiawan, yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Seloguno dan dilantik oleh Kades Perning pada tanggal 4 Januari 2023.

Kuasa hukum Andri Setiyawan, Rahardji Santoso, menyatakan bahwa kliennya merasa mengalami kerugian saat pengisian perangkat Desa Perning, khususnya terkait dengan Kepala Dusun (Kasun). Hal ini mendorong kliennya untuk mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya.

"Ada alasannya mengapa kami mengajukan gugatan ini. Klien kami menemukan bukti bahwa Wahyu Setiawan, yang menjadi pemenang pada saat pendaftaran, sebenarnya bukan penduduk asli Dusun Seloguno. Hal ini diketahui hingga tahap tes seleksi," ungkap Rahardji Santoso dalam percakapan telepon WhatsApp dengan tim media pada Jumat (12/01/2024).

Ditambahkan oleh Rahardji Santoso, ini menimbulkan dugaan bahwa Wahyu Setiawan melanggar regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

"Saat itu kami menggugat ke PTUN Surabaya dan berhasil memenangkan kasusnya. Karena lawan kami, Kades Sahari dan Wahyu Setiawan, kalah, mereka kemudian memutuskan untuk melakukan banding ke PTTUN Surabaya. Namun, pada akhirnya, mereka kembali mengalami kekalahan," tambah Santoso, yang akrab disapa Santoso.

Santoso melanjutkan, Kades Sahari dan Kasun Wahyu Setiawan yang dilantik kembali mengajukan permohonan kasasi. Namun, menurut aturan, untuk putusan yang bersifat kedaerahan, tidak dapat dilakukan upaya hukum lanjutan.

"Upaya hukum lanjutan, baik kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), memang wajar jika ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan penolakan kasasi, berarti putusan PTUN dan PTTUN Surabaya sudah dianggap memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht)," jelas Santoso kepada wartawan.

Santoso menjelaskan bahwa sebelum mengambil jalur hukum, Andri Setiawan sebenarnya telah mengirim surat keberatan dan pemberitahuan kepada Kades Sahari. Namun, sayangnya, surat tersebut diabaikan hingga Wahyu Setiawan akhirnya dilantik menjadi Kasun.

"Harapannya, kepada Kades Sahari, mohon untuk tidak menyalahgunakan wewenang, dan segera mencopot Kasun Wahyu Setiawan karena statusnya sudah bukan Kasun yang resmi alias tidak sah," ungkapnya dalam percakapan.

Santoso menegaskan bahwa, jika Wahyu Setiawan tetap memaksakan diri untuk berdinas, bisa terjerat hukum pidana karena diduga terlibat dalam korupsi dengan menerima gaji dan mengelola secara tidak sah.

"Jadi, dia (Wahyu Setiawan) seakan menikmati anggaran dan menguasai aset yang sebenarnya bukan haknya, padahal statusnya sudah tidak resmi lagi," tegasnya dalam percakapan.

Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum Andri Setiyawan, Firman Adi Soeryo Bhawono, menyatakan bahwa gugatan sudah jelas dimulai dari PTUN hingga PTTUN dan MA, dan kemenangan telah diraih oleh kliennya, yaitu Andri Setiyawan.

"Jika ada yang menyebut bahwa dasar aturan untuk mengajukan gugatan telah dicabut, mengapa hingga saat ini pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa di seluruh Kabupaten Nganjuk masih merujuk pada Perda nomor 3 tahun 2022 dan Perbup nomor 21 tahun 2022 tentang perubahan atas Perbup nomor 11 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa?" ujar Firman Adi Soeryo Bhawono saat diwawancara di kantornya pada Jumat (12/1/2024) malam.

Firman Adi Soeryo Bhawono menambahkan bahwa, jika merujuk pada putusan MK tahun 2015, seharusnya pasal-pasal yang terdapat dalam Perda maupun Perbup dapat disesuaikan.

"Sementara pada Perda dan Perbup, tidak ada penyesuaian sehingga ini dianggap sebagai lex specialis. Di dalamnya juga sudah dijelaskan bahwa ada beberapa jabatan perangkat Desa yang memiliki kriteria khusus, sebagai contoh, Imammudin harus seorang laki-laki dan hafal Al-Qur'an," tambah Firman, pria yang akrab dipanggil demikian, dalam percakapan dengan wartawan.

Firman melanjutkan dengan menyatakan bahwa, untuk Kepala Dusun (Kasun) atau Kamituwo, syaratnya adalah harus berdomisili di wilayah tersebut mulai dari pendaftaran hingga tes seleksi dan pelantikan.

"Panitia telah melanggar aturan terutama dalam hal Kasun atau Kamituwo ini. Kami menggugat berdasarkan dasar pelolosan satu calon dari Dusun lain, yang dianggap melanggar aturan. Meskipun putusan PTUN dan PTTUN Surabaya sudah berkekuatan hukum tetap, seharusnya Kades sebagai pemerintahan terakhir di tingkat Desa, dan yang paling rendah, patuh dan taat terhadap peraturan pemerintah dan hukum," ungkap Firman dalam percakapan

Firman menembahkan, jika Kades Sahari tidak mematuhi isi putusan tersebut, itu dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

"Jika ini tidak segera dilaksanakan, kami akan mengambil beberapa langkah. Pertama, kami akan melaporkan unsur pidananya karena tidak mematuhi putusan pengadilan. Kedua, kami akan mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan PTTUN Surabaya," pungkas Firman dalam percakapan.

Editor : Meita Nila Sari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network