NGANJUK, iNewsNganjuk.id, - Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, mengonfirmasi bahwa patroli berskala besar yang dilakukan oleh gabungan Polsek jajaran dan Satsamapta Polres Nganjuk telah berhasil menangkap dua pemuda, AM (25) dan IA (20), warga Desa Ja’an, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk. Kedua pemuda tersebut kedapatan membawa pil dobel L pada Senin (27/05/2024).
"Patroli yang bersifat preemtif dan preventif ini bertujuan untuk menekan angka kejahatan dan kenakalan remaja, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Nganjuk," ujar Kapolres Nganjuk.
Patroli gabungan ini, yang dipimpin oleh Kapolsek Gondang, AKP Roni Andrias dilaksanakan pada Sabtu, 25 Mei 2024. Patroli ini menargetkan konvoi kendaraan bermotor, tempat berkumpulnya anak muda, serta lokasi yang sering digunakan untuk balap liar di Kecamatan Gondang.
AKP Roni menjelaskan bahwa AM (25) dan IA (20) ditangkap saat razia di jalan raya Desa Ketawang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk. Keduanya masing-masing membawa 5 butir dan 10 butir pil dobel L.
"Barang bukti sempat dibuang oleh kedua pemuda tersebut, namun berkat kesigapan petugas, kami berhasil mengamankannya. Selanjutnya, mereka dibawa untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk," tambah AKP Roni.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait