NGANJUK, iNewsNganjuk.id- Jurusita Pengadilan Negeri Nganjuk melaksanakan eksekusi pembayaran sebesar Rp400 juta, ditambah bunga 1 persen per bulan sejak Mei 2010, hingga ada putusan hukum yang tetap. Eksekusi ini ditujukan kepada Azizah Mamik Pramono dan rekan-rekannya yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 50, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk. Rabu, (18/09/2024)
Eksekusi dilakukan untuk memenuhi kewajiban termohon eksekusi kepada pemohon, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3208 K/Pdt/2017.
Rina Eka Rahayu, pemohon eksekusi, hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Alamsyah, yang berasal dari Jalan Sempurna Perumahan Kenanga Asri Nomor 316, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers, Alamsyah menjelaskan, "Perkara ini bermula ketika Azizah menawarkan sebidang tanah dan bangunan di Jalan Barito, Kelurahan Mangundikaran, yang dijual kepada klien kami seharga Rp1 miliar. Karena sertifikat masih di Bank BRI, klien kami memberikan panjar sebesar Rp400 juta."
"Sisanya akan dibayar setelah sertifikat dikeluarkan dari bank. Namun, saat sertifikat diambil, tanah dan bangunan tersebut justru dijual kepada pihak lain," tambah Alamsyah.
Ia juga menyebut bahwa kliennya sempat mengambil jalur hukum pidana, yang membuat Azizah ditahan selama dua bulan sebelum akhirnya dibebaskan karena kasus ini dianggap sebagai perdata.
Setelah Azizah bebas, Rina mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Nganjuk. "Majelis hakim memutuskan bahwa Azizah bersalah dan wajib membayar Rp400 juta ditambah bunga. Karena tidak ada itikad baik dari pihak Azizah klien kami terpaksa mengajukan eksekusi," jelas Alamsyah.
Sayangnya, saat eksekusi dilakukan, Azizah tidak kooperatif dan tidak berada di rumah. Setelah berita acara dibuat, pihaknya akan melaporkan situasi ini ke ranah pidana.
"Kami berharap proses ini dapat segera diselesaikan demi keadilan bagi klien kami," ungkap Alamsyah.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait