Polres Nganjuk Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika dan Okerbaya, Empat Pelaku Ditangkap

Sintya Gadis Sherly
Polres Nganjuk Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika dan Okerbaya, Empat Pelaku Ditangkap .Foto : iNewsNganjuk.id/Dok.Polres

Nganjuk,iNewsNganjuk.id – Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Nganjuk pada Selasa, 14 Januari 2025.

Keempat pelaku berinisial MI (40), MS (39), MF (25), dan WA (50), merupakan warga Kecamatan Tanjunganom dan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

“Kami telah mengamankan empat pelaku bersama barang bukti berupa sabu seberat 5,06 gram dan 24.500 butir pil dobel L. Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari informasi yang kami terima dari masyarakat,” ungkap Kapolres pada Kamis, 16 Januari 2025. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mendukung pengungkapan kasus tersebut.

Kasatresnarkoba IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang pengedar yang akan mengantarkan pil dobel L ke Kecamatan Patianrowo.

“Tim kami pertama kali menangkap MS di sebuah rumah di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo. Dari tangan MS, kami menyita 10.000 butir pil dobel L yang disembunyikan di jok sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta,” ujar IPTU Sugiarto.

Penelusuran lebih lanjut membawa tim ke tiga pelaku lainnya, yakni MI, MF, dan WA, yang ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Loceret. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu, alat hisap, serta ribuan pil dobel L yang disimpan di berbagai tempat.

“Menurut pengakuan para pelaku, barang terlarang ini mereka peroleh dari seorang DPO berinisial ET yang berdomisili di Kabupaten Kediri,” tambah IPTU Sugiarto.

Saat ini, keempat pelaku ditahan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Agus suprianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network