Nganjuk.iNews.id — Kepala Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Sahari, menuai kritik setelah menolak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan pencabutan pengangkatan Kepala Dusun Seloguno.
Putusan PTUN tertanggal 22 Januari 2025 menetapkan Wahyu Setiawan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasun Seloguno dan digantikan oleh Andri Setiyawan. Namun hingga kini, Sahari belum juga menjalankan keputusan tersebut.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Kabupaten Nganjuk, Samsul Huda, membantah pernyataan Sahari yang mengaku belum mendapat arahan lebih lanjut. “Petunjuk pimpinan sudah disampaikan. Kades tinggal melaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” ujarnya saat dikonfirmasi usai mengikuti lomba bola voli peringatan Hari Buruh di alun-alun, Rabu pagi (30/4).
Menurutnya, kajian internal atas putusan PTUN telah selesai dan penanganan lanjutan berada di tangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas PMD Nganjuk, Puguh Harnoto, belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini.
Sikap Sahari yang menunda pelaksanaan keputusan pengadilan dinilai sebagai bentuk pembangkangan hukum. Tak ada landasan hukum yang membenarkan tindakan tersebut, sehingga menimbulkan sorotan publik dan desakan agar pemerintah daerah menegakkan supremasi hukum hingga ke tingkat desa.
Editor : Agus suprianto
Artikel Terkait