Dugaan Korupsi Dana Bantuan Covid-19, Kejari Nganjuk Geledah Rumah Staf Kemenag
Selasa, 10 Januari 2023 | 10:22 WIB
Sebelumnya berdasarkan fakta sementara diperoleh dari hasil penyidikan bahwa tersangka telah memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya total sekitar Rp 700 juta dan masih terus dilakukan pendalaman.
Atas perbuatan tersangka tersebut melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Editor : Meita Nila Sari