get app
inews
Aa Text
Read Next : Usaha Home Made Sablon Cup Gelas Plastik Membuka Peluang Bisnis Kreatif di Rumah

Dugaan Korupsi Dana Bantuan Covid-19, Kejari Nganjuk Geledah Rumah Staf Kemenag

Selasa, 10 Januari 2023 | 10:22 WIB
header img
Tim Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk yang sedang melakukan penggeledahan di rumah tersangka MS. Foto: iNewsNganjuk.id/Agus.

Sebelumnya berdasarkan fakta sementara diperoleh dari hasil penyidikan bahwa  tersangka telah memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya total sekitar Rp 700 juta dan masih terus dilakukan pendalaman.

Atas perbuatan tersangka tersebut melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Editor : Meita Nila Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut