NGANJUK, iNewsNganjuk.id – Setelah menggeledah rumah tersangka MS pelaku dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Pesantren (BOP) yang merupakan salah seorang staff Kemenag Kabupaten Nganjuk, kini Timsus Kejaksaan masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth di masa akhir jabatanya saat ditemui iNewsNganjuk.id mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengembangkan terhadap dugaan kasus korupsi dana BOP yang dimungkinkan masih adanya pihak lain yang terlibat.
Setelah MS ditetapkan sebagai tersangka, Timsus melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan dari fakta sementara hasil penyelidikan diperoleh bahwa tersangka telah memperoleh keuntungan untuk diri sendiri sebesar Rp700 juta.
Editor : Meita Nila Sari