NGANJUK, iNewsNganjuk.id – Lima pemuda pelaku pembacokan yang meresahkan masyarakat berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satrestkrim) Polres Nganjuk, Jumat (3/3/2023).
Lima pelaku adalah MA (18), RA (21), SA (18) warga Desa Jaan Kecamatan Gondang, FA (19) warga Surabaya, dan AE (23) warga Desa Banjardowo Kecamatan Lengkong.
Menurut Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta, dalam melakukan aksinya kelima pelaku terlebih dulu membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor, selanjutnya pelaku memepet dan menendang korban hingga terjatuh.
Kemudian pelaku mengeluarkan senjata tajam yang sudah dipersiapkan dan spontan langsung membacok tubuh korban hingga mengalami luka parah. AKP I Gusti menambahkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembacokan saat ini ada sekitar sepuluh tempat, hingga membuat masyarakat resah.
“Sebelum melakukan aksinya pelaku menenggak minuman keras terlebih dahulu, pelaku membacok korbannya dengan parang dan sabit, dua orang bertindak sebagai joki, tiga orang bertindak sebagai eksekutor,” terang Kasatreskrim.
Kini polisi masih terus melakukan pengembangan yang dimungkinkan masih ada tempat kejadian lain, sementara kelima pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP tentang pidata dugaan pengeroyokan/penganiayaan/pepet bacok dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi perilaku anaknya sehingga terhindar dari perbuatan kriminal.
Editor : Agus suprianto