get app
inews
Aa Read Next : Relawan Bolo Gibran dan Bolo Mase Gelar Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran di Nganjuk

Bawaslu Nganjuk Evaluasi pasca Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, Ini Tujuannya

Kamis, 04 Mei 2023 | 15:45 WIB
header img
Para anggota Bawaslu dan KPU saat melakukan rapat evaluasi di Hotel Front One. Foto: iNewsNganjuk.id/ Meita

NGANJUK, iNewsNganjuk.id - Bawaslu Nganjuk melakukan rapat evaluasi pasca penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada pemilu serentak tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Front One, Kamis (04/05/2023).

Setelah dilakukannya penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Nganjuk. Bawaslu Kebupaten Nganjuk kemudian melakukan evaluasi dan menyampaikan pengawasan terhadap pemilu 2024 nanti.

Tujuan dari diadakannya rapat evaluasi hari ini yakni

1. Bawaslu Kabupaten Nganjuk memastikan bahwa wilayah penyusunan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

2. Memastikan KPU Kabupaten Nganjuk dalam menyusun alokasi kursi, sesuai dengan penyusunan dapil sebagaimana peraturan perundang undangan no 7 tahun 2017 yakni sebagai berikut:
- penyetaraan nilai suara
- ketaatan mengikuti sistem pemilu secara profesional
- profesional
- integritas wilayah
- berada dalam satu wilayah yang sama
- kondusif
- kesinambungan

3. Bawaslu Kabupaten Nganjuk memaksimalkan upaya pencegahan terhadap potensi dugaan pelanggaran sengketa dalam pemilihan dan alokasi kursi.

Dalam sambutannya ketua KPU Kabupaten Nganjuk Pujiono menyampaikan untuk penyusunan Dapil sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru di KPU.

" Khusus untuk alokasi kursi atau dapil Kabupaten dan kota menurut UU no 7 menjadi kewenangan KPU Kabupaten kota tetapi penetapannya oleh KPU pusat," ungkapnya.

Alokasi kursi keseluruhan di Kabupaten Nganjuk sebanyak 50 kursi. Alokasi kursi Dapil 1 sebanyak 10, alokasi kursi Dapil 5 sebanyak 10. Dari 5 Dapil untuk alokasi kursi rata yakni sebanyak 10. Maka untuk tahun 2024 ini masing- masing Dapil harus mengusulkan 10 calon.

Dalam Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu pada pasal 1 disebutkan yang menjadi peserta pemilu yakni, Partai Politik  untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten. perorangan untuk pemilu anggota DPD, pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Editor : Meita Nila Sari

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut