SURABAYA, iNewsNganjuk.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima penyerahan uang titipan dari tersangka kasus korupsi kredit Bank BPD Jatim, Kamis (2/11/2023).
Uang senilai Rp7,5 miliar lebih, atau tepatnya Rp7.552.800.498,58 tersebut diserahkan oleh BK, Direktur PT Semesta Eltrindo Pura, yang menjadi tersangka dalam kasus ini melalui kuasa hukumnya, kepada penyidik Kejari Tanjung Perak.
"Uang tersebut merupakan uang titipan dari para tersangka yang merupakan hasil dari perhitungan kerugian keuangan negara dari Auditor Internal (AI) Bank BPD Jatim dan Penyidik Kejari Tanjung Perak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, terkait pemberian kredit dari PT Bank BPD Jatim Cabang Utama kepada PT Semesta Eltrido Pura," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11/2023).
Jemmy menjelaskan, kasus korupsi ini bermula pada 2011, ketika PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pengadaan panel listrik di Tayan, Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA). Nilai kontraknya sebesar USD4.731.210, atau setara dengan Rp43.470.357.480. Di mana, waktu pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya 31 Oktober 2012.
"Bahwa atas proyek pekerjaan tersebut, pada 2012 PT Semesta Eltrindo Pura mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT Bank Jatim, sebesar Rp20 miliar, dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulan," terang Jemmy.
Berikutnya, setelah mendapatkan kredit modal kerja, PT Semesta Eltrindo Pura membuat surat pernyataan atau komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan ke rekening perusaaan tersebut di Bank Jatim Cabang HR Muhammad. Di mana, pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak.
"Namun kenyataannya PT Semesta Eltrindo Pura telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT WIKA ke rekening bank lain, yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Danamon Cabang Krian dan NISP Cabang Tropodo," urai Jemmy lagi.
PT Semesta Eltrindo Pura hanya membayar angsuran kepada Bank Jatim masing-masing pada 3 Februari 2014 sebesar Rp2.757.000.000, pada 3 November 2015 sebesar Rp5.742.323.178, sertapada 2016 sampai 12 Oktober 2023 sebesar Rp3.947.876.323 sebagai pembayaran pokok.
"Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian," ujar Jemmy Sandra.
Dalam kasus ini, BK ditetapkan tersangka bersama dengan HK, selaku Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura.
Kejari Tanjung Perak melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap kedua tersangka, di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Jemmy.
Editor : Agus suprianto