get app
inews
Aa Read Next : Satgas Pangan Polri Pastikan Stok dan Harga Bapokting di Jatim Aman Jelang Lebaran 

Polrestabes Surabaya Berhasil Menangkap Pengedar Pil Koplo, Sita 1.530 Butir Okerbaya

Rabu, 07 Februari 2024 | 10:35 WIB
header img
Pelaku pengedar pil koplo. Foto: iNewsNganjuk.id/Dok Polda.

SURABAYA, iNewsNganjuk.id, - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengumumkan keberhasilan mereka dalam mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di Simo Gunung, Kota Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 1.530 butir pil dobel L dari rumah seorang pengedar.

Tersangka yang diamankan adalah MR (24), yang merupakan warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya. Pil koplo yang disita tersebut terkemas dalam 153 botol plastik berwarna putih.

"Total pil dobel L yang kami sita dari tersangka MR adalah sebanyak 1.530 butir," ungkap Kompol Suria Miftah Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya.

Selain pil dobel L, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya selama penggerebekan, termasuk enam karton yang berisikan 153 botol plastik warna putih dan satu unit ponsel Android merek Oppo.

Menurut penjelasan Kompol Miftah, tersangka MR mengakui bahwa ini baru sekali kali ia melakukan distribusi pil dobel L tersebut. Barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang diidentifikasi dengan inisial A (masih dalam Daftar Pencarian Orang) pada tanggal 24 Januari 2024 di depan rumahnya di Jalan Simo Gunung Kramat, Surabaya.

"Penyelidikan mengenai asal-usul pil koplo ini masih kami kembangkan. Tersangka mengakui bahwa pengambilannya dilakukan secara ranjau dari pria berinisial A," jelasnya.

MR akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang mengatur hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Editor : Agus suprianto

Follow Berita iNews Nganjuk di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut